BSU 2022 Cair Lagi, Simak Syarat yang Harus Dipenuhi Pekerja agar Mendapatkan Subsidi Gaji

5 April 2022, 15:15 WIB
Simak cara daftar BSU 2022 bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3 juta. /Novrian Arbi/Antara

PR DEPOK – Pemerintah kembali akan mencairkan program Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 untuk para pekerja.

Informasi syarat mendapatkan BSU 2022 agar pekerja dapat Subsidi Gaji dari pemerintah bisa disimak dalam artikel ini.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk mengganti BSU 2022 melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Baca Juga: BSU 2022 Cair bagi Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3 Juta, Simak Jadwal, Syarat, dan Cara Cek Daftar Penerima

Namun, pemerintah kembali menggulirkan BSU 2022 untuk pekerja setelah Presiden Joko Widodo menyampaikan arahnnya pada rapat terbatas pada Senin, 4 April 2022.

Menteri Koordinator Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah saat ini tengah menggodok regulasi tentang pencairan BSU tahun 2022.

Menurut Airlangga, BSU 2022 ini akan diberikan kepada 8,8 juta tenaga kerja yang berpenghasilan kurang dari Rp3 juta per bulan.

Baca Juga: China Perpanjang Lockdown, 26 Juta Penduduk Shanghai Dipaksa Karantina Usai Temuan Kasus Covid-19 Baru

“Pemerintah sudah menggulirkan program tersebut pada tahun 2020 dan 2021,” kata Airlangga.

Lalu, bagaimana cara daftar BSU 2022? Sebelum mengetahui cara mendaftar untuk mendapatkan program ini, simak penjelasan berikut ini.

Program BSU sudah digulirkan pemerintah sejak 2021. Program ini diperuntukan bagi pekerja yang terdampak Covid-19.

Baca Juga: Cek Bansos Kemensos Jabar April 2022 Online Pakai NIK KTP di Situs Solidaritas

BSU akan diberikan pemerintah sebesar Rp500.000 per bulan, dan akan dicairkan untuk dua bulan dengan total Rp1 juta.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman BSU.kemnaker.go,id, BSU ini digulirkan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berikut syarat mendapatkan BSU 2022 untuk pekerja agar mendapatkan subsidi gaji dari pemerintah.

Baca Juga: Arti Status ‘Dalam Proses Seleksi’ Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 25

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Baca Juga: Spoiler One Piece Chapter 1046: Berlangsung Sengit, Luffy Bakal Tebas Kaido dengan Pedang?

Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

6. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).***

Editor: Nur Annisa

Sumber: bsu.kemnaker.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler