Soal 'Kerangkeng Manusia' dan Meninggalnya Penghuni, Bupati Langkat Ditetapkan Tersangka dengan Pasal Berlapis

6 April 2022, 13:52 WIB
Bupati Langkat nonaktif TRP ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus 'kerangkeng manusia' di kediamannya. /ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha.

PR DEPOK - Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin (TRP), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus 'kerangkeng manusia' di rumahnya.

Menurut pihak penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut, 'kerangkeng manusia' milik Bupati Langkat TRP tersebut hingga menyebabkan meninggalnya penghuni kerangkeng.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka terhadap Bupati Langkat TRP dilakukan setelah tim penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan terkait kasus temuan 'kerangkeng manusia'.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos BPNT Tahap 2 agar Dapat Bantuan Rp600 Ribu, Cukup Siapkan KTP dan KK

Dikatakannya, setelah mengumpulkan bukti-bukti dan fakta-fakta serta berkoordinasi dengan Komnas HAM dan LPSK, kemudian tim melakukan gelar perkara dalam kasus 'kerangkeng manusia' ini.

"Setelah menetapkan delapan tersangka, tim kemudian koordinasi dengan Komnas HAM termasuk LPSK," ujar Panca Putra, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman PMJ News.

Gelar perkara telah dilakukan pada Selasa 5 April 2022, dan menetapkan Bupati Langkat TRP sebagai orang atau pihak yang memiliki tempat dan dikenakan beberapa pasal (pasal berlapis).

Baca Juga: Reza Arap Matikan Donasi Live Streaming Usai Terseret Kasus Doni Salmanan, Sudah Kapok?

"Oleh karena itu dia (TRP) harus bertanggungjawab terhadap tempat itu dan ditetapkan sebagai tersangka," tegas Panca Putra.

Terkait kasus tersebut, tim penyidik Polda Sumut mengenakan pasal berlapis kepada Bupati Langkat TRP, yakni melanggar pasal 2, pasal 7, dan pasal 10 Undang-Undang (UU) nomor 21 tahun 2007 tentang tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Hasil gelar perkara terhadap TRP ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan 2, pasal 7 ayat 1 jo pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang TPPO," ungkap Panca Putra.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BPNT dan BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu Online, Login cekbansos.kemensos.go.id Sekarang

"Atau pasal 333 ayat 1, 2, 3 dan 4 dan atau pasal 170 ayat 1, 2, 3 dan 4, dan atau pasal 351 ayat 1, 2, 3 dan atau pasal 353 ayat 1, 2, 3 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2, mengakibatkan korban meninggal dunia," urainya menambahkan.

Dalam pengungkapan serta penanganan kasus ini, menurut Panca Putra, tim penyidik Polda Sumut telah bekerja secara profesional.

"Penyidikan masih terus berproses melengkapi semua alat bukti yang ada. Dalam waktu dekat kita akan tuntaskan perkara ini," ujar Panca Putra.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu yang Cair April 2022 di cekbansos.kemensos.go.id

Dia menambahkan, sebelumnya penyidik Polda Sumut telah menetapkan sebanyak 8 orang tersangka terkait kasus meninggalnya penghuni 'kerangkeng manusia' milik Bupati Langkat nonaktif (TRP). ***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler