PR DEPOK - Sebanyak sembilan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara (Sumut) terkait kasus 'kerangkeng manusia'.
Diketahui bahwa kasus 'kerangkeng manusia' (tahanan pribadi -red) tersebut ditemukan di rumah Bupati Langkat (nonaktif) Terbit Rencana Peranginangin.
Kesembilan tersangka kasus 'kerangkeng manusia' yang diamankan, masing-masing berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG serta SP dan TS, demikian disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Baca Juga: Arema FC Gagal Wujudkan Target Juara BRI Liga 1 Indonesia 2021-2022, Gilang: akan Langsung Berbenah
Lebih lanjut dijelaskan, untuk tersangka inisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, dan HG diduga terlibat dalam tewasnya korban di dalam 'kerangkeng manusia' tersebut.
Sedangkan, untuk tersangka inisial SP dan PS, mereka berdua berperan sebagai penampungnya.
"Para tersangka sekarang terancam pidana 15 tahun penjara," ujar Hadi Wahyudi, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.
Baca Juga: 5 Tanda yang Mengindikasikan Pasangan Sedang Berbohong
Untuk tersangka yang menyebabkan korban meninggal dunia, berpotensi mendapatkan hukuman tambahan sepertiga dari pidana pokok.