Soal Aturan bagi ASN yang Dilarang Buka Puasa Bersama, Moeldoko: Belum Dicabut, Saya juga Pengin Buka Bersama

7 April 2022, 08:19 WIB
KSP Moeldoko sebut larangan buka puasa bersama bagi pegawai pemerintah belum dicabut. /Antara

PR DEPOK - Para pegawai pemerintah dilarang melakukan buka puasa bersama selama menjalani puasa Ramadhan 1443 Hijriah.

Menurut Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, larangan buka puasa bagi pegawai pemerintah hingga kini belum dicabut.

Meski begitu, Moeldoko mengaku ingin sekali melakukan buka puasa bersama dengan para stafnya di Ramadhan kali ini. 

Baca Juga: Australia Bersama Inggris dan Amerika Serikat Bekerja Sama dalam Pengembangan Senjata Hipersonik

"Larangan buka bersama sampai saat ini belum dicabut, 'open house' juga belum dicabut, saya selaku pimpinan di KSP juga pengen lah buka bersama-sama dengan anggota tapi kan belum dicabut, tunggu dulu dicabut," kata Moeldoko, di kantor KSP Jakarta, pada Rabu, 6 April 2022.

Larangan itu tercantum dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 08 Tahun 2022 tentang pedoman ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H tertanggal 9 Maret 2022, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara. 

Pada edaran itu menyebut pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan open house atau gelar griya saat Idul Fitri.

Baca Juga: Ed Sheeran Memenangi Gugatan atas Hak Cipta Lagu ‘Shape of You’

Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan "open house" Idul Fitri harus memperhatikan protokol kesehatan (prokes).

Sedangkan, ada pula tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 313 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Nomor 281 tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro pada Sektor Usaha Pariwisata.

Keputusan tersebut menuturkan bahwa pelaksanaan kegiatan tertentu seperti buka puasa bersama dapat diselenggarakan dengan tetap mengikuti ketentuan pada huruf A.

Baca Juga: Penderita Maag Disarankan Atur Pola Makan Saat Puasa Ramadhan, Simak Penjelasan Dokter Berikut Ini

Ketentuan huruf A menjelaskan kegiatan usaha restoran atau rumah makan yang berdiri sendiri, dan menjadi fasilitas hotel dapat beroperasi dengan pembatasan.

Pembatasan itu seperti menerapkan protokol kesehatan (prokes) sesuai ketentuan yang berlaku dengan melaksanakan 3M serta mengatur jarak antar kursi minimal satu meter.

Selain itu, kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, dapat melayani take away sesuai jam operasional atau 24 jam.

Baca Juga: Terapkan Aturan Baru, Twitter Tidak akan Rekomendasikan Akun Pemerintah Rusia

Rumah makan atau restoran juga diimbau untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh, dan tidak diperbolehkan menampilkan pertunjukan musik hidup atau disk jokey (DJ).

Sementara dalam SK soal aturan buka bersama, Pemprov juga melarang bar atau rumah minum untuk buka.***

Editor: Erta Darwati

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler