Pekerja Non Muslim Bisa Dapat THR 2022, Berikut Syarat Mendapatkannya

19 April 2022, 17:35 WIB
Ilustrasi pekerja proyek. /Scott Blake/Unsplash

PR DEPOK – Tidak sedikit orang menanyakan, apakah pekerja atau buruh non muslim boleh mendapat tunjangan hari raya (THR) THR Lebaran 2022?

Pada umumnya, pekerja non muslim memang tidak mendapatkan THR Lebaran. Tetapi, mereka akan tetap mendapat THR keagamaan sesuai dengan agamanya masing-masing.

Lalu, bolehkan pekerja non muslim memperoleh THR 2022? Berikut penjelasannya.

Baca Juga: PBB Ingatkan Dampak Perang Rusia-Ukraina untuk Seluruh Dunia, 62 Negara Terancam Hadapi Kemiskinan

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @kemnaker, THR keagamaan dibayarkan sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja atau buruh.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan  Surat Edaran (SE) Menaker Nomor: M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Dalam SE tersebut juga ditegaskan Menaker Ida Fauziyah jika besaran THR 2022 dikembalikan pada aturan semula yakni satu bulan gaji bagi mereka yang sudah bekerja minima 12 bulan.

Baca Juga: Sebabkan Migor Mahal dan Langka, Dirjen di Kemendag Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Goreng

"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," kata Menaker Ida Fauziyah sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @kemnaker.

Meski begitu, pekerja non muslim tetap boleh mendapat THR Lebaran 2022, apabila ada kesepakatan yang mengatur ketentuan lain antara pengusaha dengan pekerja atau buruh.

Misal, THR untuk semua karyawan dibayarkan menjelang hari raya keagaman tertentu.

Baca Juga: Apakah Cuti Melahirkan Tetap Dapat THR 2022? Simak Penjelasan Berikut

Maka, ketentuan itu harus tertuang dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerjasama.

Berikut syarat lain dan daftar pekerja berhak mendapatkan THR 2022:

1. Pekerja atau buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Baca Juga: Jangan Kaget! BPNT Rp600.000 Cair Usai Input NIK KTP ke Sini, Hubungi Nomor Ini jika Tak Dapat Bansos

2. Pekerja atau buruh berdasarkan PKWTT yang di PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 sebelum hari raya.

3. Pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler