PR DEPOK - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang tersangka atas dugaan kasus korupsi izin ekspor minyak goreng.
Meski begitu, anggota Komisi VI DPR Achmad Baidowi meminta Kejagung mengusut tuntas kasus ekspor minyak goreng ini dengan mengungkap aktor intelek (dalang) yang terlibat.
"Fraksi PPP berharap persoalan ini diusut tuntas karena telah menyebabkan kegaduhan di sektor pangan yaitu kelangkaan minyak goreng,” kata Achmad Baidowi di Jakarta, pada Rabu, 20 April 2022.
Menurutnya, pengusutan kasus tersebut harus mengungkap aktor intelek (dalang) di dalamnya, karena jangan sampai keempat tersangka tersebut hanya sebagai pelaksana.
Akan tetapi ia tetap mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang mengungkap kasus ekspor minyak goreng dengan menetapkan empat tersangka tersebut.
"Hingga hari ini harga minyak goreng masih tinggi di masyarakat. Hal ini sebuah ironi terjadi di salah satu negara penghasil sawit terbesar di dunia," kata Achmad Baidowi, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Selanjutnya, ia juga berharap agar sistem penegakan hukum di negeri ini dapat memberikan efek jera, agar tidak ada yang berani lagi bermain-main dengan minyak goreng.
Diketahui, keempat tersangka dugaan korupsi izin ekspor minyak goreng antara lain, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Stanley MA (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group.
Selain itu juga Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, serta Picare Togar Sitanggang (PT) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.
Baca Juga: Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Dugaan Suap Izin Ekspor Minyak Goreng, Begini Tanggapan Mendag Lutfi
Kasus itu juga melibatkan pejabat Dirjen Perdaglu IWW sebagai tersangka karena telah menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO.
Tak hanya itu, juga dilakukan pelanggaran dengan persetujuan ekspor terhadap produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, serta PT Musim Mas.
Adapun setelah ditetapkan menjadi tersangka, keempat tersangka kini dilakukan penahanan di tempat yang berbeda.***