Kejagung akan Periksa Kepala Biro Hukum Kemendag terkait Kasus Korupsi Fasilitas CPO Ekspor Minyak Goreng

26 April 2022, 10:15 WIB
Ilustrasi. Kejagung akan memeriksa Kepala Biro Hukum Kemendag terkait kasus korupsi fasilitas CPO ekspor minyak goreng. /Sekretariat Kabinet RI.

PR DEPOK - Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial SH.

Pemeriksaan dilakukan guna mendalami kasus minyak goreng tersebut yang sebelumnya sudah ditetapkan sebanyak empat orang tersangka.

Salah satu tersangka dalam kasus minyak goreng ini adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana.

Baca Juga: Cuma Perlu KTP Bisa Dapat Rp900 Ribu! Cek Penerima BPNT 2022 di Link cekbansos.kemensos.go.id

"Penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa satu orang saksi perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO hingga Maret 2022,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News, Senin 25 April 2022.

"Adapun masing-masing inisial tersangka tersebut yakni, IWW, MPT, SM, dan PTS," ujar Ketut Sumendana, menambahkan.

Sedangkan satu orang saksi yang diperiksa yaitu SH selaku Kepala Biro Hukum di Kemendag.

Baca Juga: Simak Syarat Dapat BLT Minyak Goreng Sebesar Rp300 Ribu yang Sudah Cair untuk Beberapa Wilayah

Sementara inisial SH diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada Januari 2021 hingga Maret 2022.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan perbuatan melawan hukum dalam memberikan persetujuan ekspor (PE) oleh Kemendag kepada eksportir.

Namun hal itu seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi persyaratan DMO-DPO.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Harian Cancer, Leo dan Virgo, Selasa 26 April 2022: Keuangan Kamu Butuh Perhatian Lebih

Sedangkan dua perusahaan yang menerima PE tersebut, yakni PT Mikie Oleo Nabati dan PT Karya Indah Alam Sejahtera.

Seperti diketahui sebelumnya, Kejagung menetapakan tersangka Indrasari Wisnu Wardhana selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag.

Dia juga bersama tiga pihak swasta lainnya, yankni Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup.

Baca Juga: Tidak Serahkan Dokumen Penyelidikan Kasus Dugaan Penipuan Bisnis, Donald Trump Dituntut Hakim AS

Kemudian Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia dan Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di Affair PT Musim Mas. ***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler