10 Tahun Menanti, PMI Asal Sigi yang Sakit Stroke Akhirnya Berhasil Pulang

6 Mei 2022, 11:21 WIB
Ilustrasi - PMI asal Sigi yang sakit stroke akhirnya bisa dipulangkan dari Arab Saudi setelah 10 tahun menanti. /Pixabay/Khaligo.

PR DEPOK - Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) berinisial R akhirnya berhasil pulang ke Indonesia.

Diketahui bersama, PMI berinisial R itu sebelumnya mengalami stroke dan tidak bisa pulang dari Arab Saudi sejak tahun 2012.

Namun, PMI asal Sigi itu akhirnya bisa pulang ke Indonesia berkat bantuan Solidaritas Perempuan (SP) setelah 10 tahun menanti.

Ketua SP Palu Fitriani S Pairunan memberikan keterangannya setelah menjemput kedatangan PMI berinisial R di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu.

Baca Juga: Pengadilan Israel Izinkan Pengusiran Paksa Warga Palestina, Kelompok HAM: Interpretasi Hukum Tidak Berdasar

Ia merasa bersyukur bahwa PMI tersebut akhirnya bisa pulang setelah keluarga yang bersangkutan dan pihaknya mendesak pemerintah.

Sebelumnya, pihak keluarga PMI dan SP mendesak pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada perempuan berinisial R itu berupa jaminan kepulangan sampai ke daerah asalnya.

"Meminta juga untuk diberikan perlakuan khusus karena kondisi PMI sedang dalam stroke," tutur Ketua SP Palu, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Jumat, 6 Mei 2022.

Baca Juga: Rusia Terancam Kehabisan Rudal, Jenderal Top Mulai Takut Hal Ini jika Invasi Gagal di Ukraina

Di kesempatan yang sama, ia menjelaskan PMI berinisial R ini bekerja di rumah salah satu warga Arab Saudi sejak tahun 2010 silam.

Berselang dua tahun, PMI ini kabur dari rumah majikannya dan sejak saat itu yang bersangkutan sudah berusaha pulang ke kampung halamannya di Sigi.

Akan tetapi, lanjut Fitriani, PMI berinisial R tidak bisa pulang lantaran sejumlah persoalan dengan majikannya di Arab Saudi.

Salah satunya adalah R telah dilaporkan oleh majikannya ke kepolisian Arab Saudi karena perbuatannya yang kabur tersebut.

Baca Juga: Rusia Terancam Kehabisan Rudal, Jenderal Top Mulai Takut Hal Ini jika Invasi Gagal di Ukraina

"R dapat dipulangkan setelah persoalan yang dialami diselesaikan KJRI Arab Saudi. Alasan kabur dari rumah majikannya tidak diketahui," ucap dia menambahkan.

Setelah adanya kasus PMI berinisial R ini, ia menyebut bahwa betapa pentingnya Perda Kabupaten Sigi Nomor 1 tentang Perlindungan PMI harus segera diimplementasikan secara maksimal.

Hal itu, lanjutnya, agar perempuan PMI asal Kabupaten Sigi mendapatkan jaminan hukuman perlindungan dari pemerintah daerah. Ditambah lagi perempuan yang menjadi PMI yang dipulangkan dalam kondisi sakit.

Baca Juga: Vladimir Putin Minta Maaf: Hubungan Rusia-Israel atas Prinsip Persahabatan

Ketua SP Palu ini berpendapat bahwa perempuan yang menjadi PMI mendapatkan perlindungan setelah bekerja seperti rehabilitasi dan reintegrasi sosial.

"Misalnya mendapatkan perawatan dan pengasuhan, pembinaan kewirausahaan, bimbingan sosial dan konseling psikososial, sera pemberdayaan bagi pekerja migran dan keluarganya," pungkasnya.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler