Pengadilan Israel Izinkan Pengusiran Paksa Warga Palestina, Kelompok HAM: Interpretasi Hukum Tidak Berdasar

- 6 Mei 2022, 10:50 WIB
Kelompok hak asasi manusia mengecam keputusan pengadilan Israel yang mengizinkan pengusiran paksa warga Palestina.
Kelompok hak asasi manusia mengecam keputusan pengadilan Israel yang mengizinkan pengusiran paksa warga Palestina. /Pixabay/Hosny Salah/

PR DEPOK – Kelompok hak asasi manusia mengecam keputusan pengadilan Israel yang memperbolehkan pasukannya untuk secara paksa mengusir komunitas Palestina di Masafer Yatta.

Kelompok hak asasi manusia B'Tselem meminta masyarakat internasional untuk mencegah pemindahan paksa komunitas Palestina itu terjadi.

Jika dilakukan, maka hal itu akan menjadi salah satu perpindahan tunggal terbesar warga Palestina dalam beberapa dekade.

Seruan itu datang sehari setelah pengadilan tinggi Israel menolak petisi yang menentang pemindahan paksa lebih dari 1.000 warga Palestina yang tinggal di daerah tersebut.

Baca Juga: Buka Link eform.bri.co.id dan Simak Info BPUM 2022, Kapan Cair?

“Dengan demikian hakim telah membuktikan sekali lagi bahwa warga Palestina tidak dapat mengharapkan keadilan dari pengadilan penjajah,” kata kelompok itu dalam sebuah pernyataan, dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Al Jazeera.

“Keputusan tersebut, yang menganyam interpretasi hukum yang tidak berdasar dengan fakta-fakta yang didekontekstualisasikan, memperjelas bahwa tidak ada kejahatan yang tidak dapat dilegitimasi oleh hakim pengadilan tinggi,” lanjutnya.

Dewan Pengungsi Norwegia (NRC) menggambarkan perkembangan itu sebagai berbahaya.

“Kerusakan yang akan ditimbulkan oleh keputusan ini pada rumah-rumah penduduk dan sumber mata pencaharian tidak dapat ditebus. Orang-orang bisa menjadi tunawisma dalam semalam tanpa tempat untuk mereka pergi,” kata Caroline Ort, direktur NRC untuk Palestina.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x