Pengadilan Israel Izinkan Pengusiran Paksa Warga Palestina, Kelompok HAM: Interpretasi Hukum Tidak Berdasar

- 6 Mei 2022, 10:50 WIB
Kelompok hak asasi manusia mengecam keputusan pengadilan Israel yang mengizinkan pengusiran paksa warga Palestina.
Kelompok hak asasi manusia mengecam keputusan pengadilan Israel yang mengizinkan pengusiran paksa warga Palestina. /Pixabay/Hosny Salah/

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PBI 2022, Login cekbansos.kemensos.go.id, Ada Bantuan BPJS Kesehatan per Bulan

“Ini adalah langkah berbahaya yang harus dibatalkan. Jika ditindaklanjuti, itu akan merupakan pelanggaran hukum internasional yang melarang Israel sebagai kekuatan pendudukan memindahkan anggota penduduk dari komunitas di luar kehendak mereka,” tambah Ort.

Masafer Yatta membentang sekitar 36km dan terdiri dari 19 desa Palestina yang merupakan rumah bagi lebih dari 2.000 orang.

Militer Israel menetapkan bagian dari daerah itu sebagai zona militer tertutup untuk pelatihan pada 1980-an, dan mereka telah berusaha untuk menghapus komunitas atas dasar tersebut.

Pengadilan mengatakan dalam putusannya bahwa penduduk Palestina belum menjadi penduduk tetap di daerah itu ketika militer Israel pertama kali menyatakannya sebagai zona tembak.

Baca Juga: Rusia Terancam Kehabisan Rudal, Jenderal Top Mulai Takut Hal Ini jika Invasi Gagal di Ukraina

Walikota Masafer Yatta, Nidal Younes, mengatakan bahwa pengadilan mengabaikan semua bukti yang diberikan oleh keluarga di daerah yang menunjukkan mereka tinggal di sana sebelum tahun 1980-an.

Asosiasi Hak Sipil di Israel (ACRI) mengatakan putusan itu akan memiliki konsekuensi yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Kadang-kadang, penduduk Masafer Yatta terpaksa mengungsi sementara dari rumah mereka selama pelatihan militer selama berhari-hari.

Pihak berwenang Israel telah mengancam masyarakat dengan perintah pembongkaran rumah dengan dalih bahwa mereka tidak memiliki izin bangunan yang benar, yang menurut warga Palestina tidak mungkin diperoleh.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x