Pengadilan Israel Izinkan Pengusiran Paksa Warga Palestina, Kelompok HAM: Interpretasi Hukum Tidak Berdasar

- 6 Mei 2022, 10:50 WIB
Kelompok hak asasi manusia mengecam keputusan pengadilan Israel yang mengizinkan pengusiran paksa warga Palestina.
Kelompok hak asasi manusia mengecam keputusan pengadilan Israel yang mengizinkan pengusiran paksa warga Palestina. /Pixabay/Hosny Salah/

Baca Juga: Login eform.bri.co.id, Cek Status Penerima BPUM 2022 untuk Dapat BLT UMKM Rp600 Ribu

Pejabat dari Administrasi Sipil, divisi militer Israel yang mengelola Tepi Barat, didampingi oleh tentara Israel dan Polisi Perbatasan yang dilengkapi dengan buldoser, telah menggagalkan upaya konstruksi atau upaya untuk menghubungkan ke infrastruktur oleh komunitas.

Tepi Barat dibagi menjadi Area A, B dan C sebagai bagian dari Kesepakatan Oslo 1993. Israel mempertahankan kontrol militer total Area C sementara Otoritas Palestina (PA) telah diberikan kekuasaan terbatas untuk mengatur Area A dan B.

Masafer Yatta berada dalam Area C, yang terdiri dari 60 persen Tepi Barat, yang sebagian besar dicadangkan oleh Administrasi Sipil untuk kepentingan pemukim Israel.

Awal tahun ini, Amnesty International dan Human Rights Watch mengatakan Israel melakukan kejahatan apartheid terhadap warga Palestina di wilayah pendudukan Palestina (OPT).

Baca Juga: Masukkan NIK KTP ke bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Cek Nama Penerima BSU 2022 dari Kemnaker

Sejak didirikan pada tahun 1948, Israel telah menerapkan kebijakan untuk membangun dan mempertahankan mayoritas demografis Yahudi.

Israel juga melakukan kontrol penuh atas tanah dan sumber daya untuk menguntungkan orang Israel Yahudi, termasuk mereka yang berada di pemukiman ilegal.

Israel telah menetapkan sekitar 18 persen Tepi Barat, atau setengah dari Area C, sebagai zona tembak militer, di mana siapa pun dilarang kecuali izin khusus diberikan oleh tentara.

Terlepas dari larangan tersebut, ada 38 komunitas kecil Palestina, rumah bagi lebih dari 6.200 warga Palestina yang berada di dalam zona-zona ini.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x