PR DEPOK – Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) menerbitkan aturan terkait cara penulisan nama di dokumen kependudukan.
Sebelum masuk ke tata cara penulisan nama pada dokumen kependudukan, ada baiknya mengenal apa itu dokumen kependudukan.
Secara singkat, dokumen kependudukan adalah sebuah identitas yang menunjukan asal dan dan bukti bahwa seseorang adalah warga negara yang diakui secara resmi.
Baca Juga: Simak Persyaratan dan Berkas KJP Plus yang Harus Dipenuhi, Dapatkan Bantuan hingga Rp450 ribu
Untuk itulah dalam penulisan namanya harus dilakukan dengan benar dan sesuai peraturan.
Secara harfiah, dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Disdukcapil kabupaten/kota yang punya kekuatan hukum, sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pelayanan sipil
Tak hanya KK dan KTP elektronik, dokumen kependudukan juga meliputi biodata penduduk, akta kelahiran, kartu identitas anak, dan surat keterangan kependudukan.
Baca Juga: Profil Atalia Praratya, Sosok Ibu dari Emmeril Khan Mumtadz ‘Eril’
Di bawah ini adalah cara penulisan nama di dokumen kependudukan yang benar, berdasarkan Permendagri No. 73 Tahun 2022:
1. Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia
2. Nama marga atau famili dan sejenisnya dapat dicantumkan dalam dokumen kependudukan
3. Gelar pendidikan atau keagamaan yang penulisannya disingkat, boleh untuk dimasukkan ke dalam dokumen kependudukan seperti KK dan KTP elektronik
Baca Juga: Berkuasa, Kylian Mbappe Dikabarkan Ingin Depak 14 Nama dari PSG, Neymar dan Pochettino Masuk Daftar
Jika telah mempelajari terkait cara penulisan nama di dokumen kependudukan yang benar, lalu apa yang salah atau tidak boleh dilakukan? Simak poin berikut:
1. Nama yang disingkat. Penyingkatan nama yang tidak memiliki arti tidak boleh dilakukan.
2. Menggunakan angka dan tanda baca. Tidak seperti nama akun media sosial yang memberikan kebebasan dalam penamaan, dokumen kependudukan tidak boleh menggunakan angka maupun tanda baca.
3. Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan dalam akta pencatatan sipil. Anda bisa mencantumkan gelar di dokumen kependudukan namun selain akta kelahiran, karna saat lahir Anda bahkan belum bersekolah maupun bergelut dalam keagamaan.
Itulah cara penulisan nama pada dokumen kependudukan berdasarkan Permendagri No.73 Tahun 2022.***