Hanya Ada 1 Kabupaten dengan Level 2, PPKM di Seluruh Indonesia Diperpanjang hingga 4 Juli 2022

7 Juni 2022, 15:24 WIB
Ilustrasi. Hanya ada satu kabupaten dengan level 2, PPKM di seluruh Indonesia kini diperpanjang hingga 4 Juli 2022. /Antara Foto/Novrian Arbi.

PR DEPOK - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia masih diperpanjang.

Kebijakan perpanjangan PPKM di seluruh wilayah Indonesia ini berlaku mulai 7 Juni hingga 4 Juli 2022.

Berdasarkan keterangan Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri, Safrizal, level PPKM di seluruh wilayah Indonesia berada di level 1 hingga 2.

Baca Juga: Manfaatkan KTP untuk Cek Daftar Penerima PKH 2022 Online, Akses Link Berikut dan Dapatkan BLT Rp3 Juta

Secara lebih rinci, dijelaskan bahwa sebanyak 128 kabupaten/kota di daerah Jawa-Bali telah berada di PPKM level 1.

Sementara di luar Jawa-Bali, sebanyak 385 kabupaten/kota telah berada di PPKM level 1, dan hanya ada satu kabupaten dengan PPKM level 2.

"Hanya 1 kabupaten yaitu Kabupaten Teluk Bintuni yang masih berada di Level 2 (PPKM)," terang Safrizal, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, 7 Juni 2022.

Baca Juga: Sinopsis Film Wild Card, Aksi Bodyguard yang Kecanduan Judi Melawan Gangster

Di sisi lain, terpantau tidak ada kabupaten/kota di Indonesia yang berada di PPKM level 3 dan 4.

Safrizal mengungkapkan bahwa daerah-daerah yang telah berada di PPKM level 1 bisa berkegiatan dengan normal, atau dengan kapasitas maksimal 100 persen di berbagai sektor.

Kendati demikian, masyarakat tetap diimbau untuk terus waspada terhadap risiko penularan Covid-19.

Baca Juga: Cek Nama di eform.bri.co.id, BPUM 2022 Segera Cair untuk 4 Kriteria Terpilih Penerima BLT UMKM

"Namun saya tetap dan selalu mengimbau walaupun relaksasi kebijakan menggunakan masker telah dikeluarkan, masyarakat tetap harus waspada terhadap potensi-potensi yang dapat menyebabkan penularan Covid-19," jelas Safrizal.

Sebagai informasi, kebijakan PPKM terbaru ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di Jawa Bali.

Selain itu, juga tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di Luar Jawa Bali.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler