PPKM Masih Diperpanjang hingga 4 Juli 2022, Airlangga Hartarto Sebut Dapat Berubah Sesuai Kondisi

8 Juni 2022, 17:30 WIB
PPKM masih diperpanjang hingga 4 Juli 2022, Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa hal ini dapat berubah sesuai kondisi. /Sekretariat Ksbinet.

PR DEPOK - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali masih diperpanjang oleh pemerintah.

Perpanjangan PPKM itu dilakukan sebagai langkah antisipasi selama satu bulan ke depan, dalam menghadapi pandemi yang saat ini kondisinya sudah semakin terkendali.

Menurut Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, PPKM saat ini hanya akan memperhitungkan kriteria dan data transmisi komunitas (laju penularan) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baca Juga: 10 Quotes Hari Laut Sedunia 2022, Cocok Dijadikan Status di Media Sosial

Yang artinya, tidak memperhitungkan kriteria capaian vaksinasi dosis 2 dan lansia, yang relatif sudah cukup tinggi di sebagian besar daerah, ungkapnya.

“Untuk mengatur kembali perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 tahun 2022,” kata Airlangga Hartarto, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, Rabu 8 Juni 2022.

Dikatakan Airlangga Hartarto, bahwa aturan tersebut telah diberlakukan sejak 7 Juni hingga 4 Juli 2022 atau sekitar satu bulan.

Baca Juga: Cara Daftar Online PPDB Jabar 2022, Lengkap dengan Syarat yang Diperlukan

Namun pemberlakuan PPKM tersebut dapat diubah sewaktu-waktu sesuai kondisi yang terjadi di masyarakat, kata dia.

Dia menegaskan bahwa perpanjangan masa PPKM ini berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, yang ingin tetap adanya PPKM di seluruh wilayah Indonesia.

Adapun PPKM di masing-masing wilayah tersebut disesuaikan dengan kriteria level situasi pandemi atau level asesmen yang ditetapkan oleh Kemenkes.

Baca Juga: Berapa Besaran Dana PKH dan BPNT Juni 2022 yang Diterima KPM? Cek di Sini Segera

Meski begitu, pelaksanaan PPKM tersebut juga dengan mempertimbangkan dinamika perkembangan kasus di lapangan.

Menurut Airlangga Hartarto, kondisi pandemi di luar Jawa dan Bali, sementara ini, juga masih terjaga cukup baik.

Hal itu terlihat dari jumlah 386 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali, sebanyak 385 kabupaten/kota berada pada level 1 dan hanya 1 kabupaten yakni Kabupaten Teluk Bintuni yang berada di level 2, terangnya.

Baca Juga: Catat! Ini Jadwal dan Jam Pengumuman TKD dan Core Values BUMN 2022, Buka Link Fhci.bumn Segera

Artinya, menunjukkan bahwa level asesmen di seluruh wilayah cukup stabil, yang terlihat pula dari level asesmen untuk seluruh provinsi di luar Jawa-Bali dengan transmisi komunitas di Level 1, kata dia.

Dia juga menerangkan, bahwa perpanjangan PPKM ini mengikuti Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 19 tahun 2022.

Oleh karena itu, pintu masuk bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) ditambah sebanyak enam bandara untuk keberangkatan dan kepulangan jemaah haji.

Baca Juga: Bansos PKH Anak Usia Dini Anda Dibekukan Kemensos? Ini Alasannya

Untuk pelabuhan laut, seluruh pelabuhan laut internasional akan digunakan, sesuai pertimbangan dari Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, jelas Airlangga Hartarto. ***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler