Aturan Baru! Beli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Catat Tanggal Berlakunya

25 Juni 2022, 14:30 WIB
Ilustrasi - Pembelian minyak goreng nanti akan dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi, sosialisasi berlangsung Senin, 27 Juni 2022. YUSUF NUGROHO/ANTARA FOTO /

PR DEPOK - Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait sistem pembelian minyak goreng curah wajib pakai aplikasi PeduliLindungi.

Aturan baru beli minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi bertujuan untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.

Sebelum diberlakukannya aturan baru tersebut, pemerintah akan melakukan sosialisasi dan transisi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk pembelian minyak goreng curah pada 27 Juni 2022.

Baca Juga: Kata AHY Soal Pertemuan dengan Prabowo: Berdiskusi Berbagai Hal, Kami Memiliki Cara Pandang yang Sama

Menurut Menko Marves Luhur Binsar Pandjaitan, masa sosialisasi berlangsung selama dua minggu dan setelah itu, pembelian minyak goreng curah (MGCR) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK.

"Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET)," kata Luhut dikutip PikiranRakyat-Depok-com dari Antara.

Dengan demikian, aturan pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi kemungkinan akan mulai berlaku pada 11 Juli 2022.

Baca Juga: Daftar Obat yang Sering Diresepkan Dokter untuk Penderita Kolesterol Tinggi

Luhut mengatakan pembelian MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya.

Sementara untuk harga, dia menjamin MGCR dapat dibeli  dengan harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Untuk mendapatkan minyak goreng curah dengan harga tersebut, pembeli dapat memperolehnya lewat penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0.

Selain itu, masyarakat juga dapat membeli minyak goreng curah dengan HET yang ditetapkan pemerintah melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

Baca Juga: 9 Cara Alami Menurunkan Kadar Kolesterol, Lengkap dengan Tips Tingkatkan HDL dan Turunkan LDL

Luhut menjelaskan, penggunaan PeduliLindungi berfungsi sebagai alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi adanya penyelewengan di berbagai tempat yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan juga kenaikan harga minyak goreng.

Aturan soal penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk pembelian minyak goreng curah menjadi salah satu dari serangkaian upaya pemerintah untuk merespon sengkarut kenaikan harga minyak goreng yang terjadi sejak beberapa bulan lalu.

Saat ini sendiri, beberapa upaya pemerintah nampaknya mulai berhasil dengan semakin turunnnya harga minyak goreng curah di beberapa daerah.***

 

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler