Cara Beli Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Mudah dan Tak Ribet

25 Juni 2022, 15:35 WIB
Ilustrasi- Beli minyak goreng curah pakai aplikasi Peduli Lindungi atau NIK/Antara/Hreeloita Dharma Shanti// /

PR DEPOK - Pembelian minyak goreng curah bakal diwajibkan memakai aplikasi PeduliLindungi.

Aturan pembelian minyak goreng curah pakai aplikasi PeduliLindungi akan mulai disosialisasikan pada Senin, 27 Juni 2022 dan kemungkinan resmi berlaku dua minggu kemudian, tepatnya 11 Juli 2022.

Lantas bagaimana cara beli minyak goreng curah pakai aplikasi PeduliLindungi? Pada dasarnya untuk membeli minyak goreng curah pakai aplikasi PeduliLindungi bisa dilakukan secara mudah dan tidak ribet.

Baca Juga: Ayo Gabung Seleksi Gelombang 34 dengan Daftar Kartu Prakerja 2022 Lewat Link www.prakerja.go.id

Pertama, pembeli harus datang ke toko pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 atau Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

Selanjutnya, pembeli cukup scan QR Code yang tersedia di tempat pengecer menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang ada di ponsel masing-masing.

Apabila hasil scan berwarna hijau, artinya Anda bisa membeli minyak goreng curah. Namun jika berwarna merah, berarti tidak bisa membeli minyak goreng curah.

Baca Juga: Aturan Baru! Beli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Catat Tanggal Berlakunya

Bagi konsumen yang tidak mempunyai aplikasi PeduliLindungi, Anda tak perlu khawatir.

Konsumen yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi dapat membeli minyak goreng dengan syarat menggunakan KTP.

Pembeli hanya perlu menunjukkan KTP pribadi ke pihak pengecer. Selanjutnya, pengecer akan mencatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP.

Pencatatan NIK tersebut untuk memastikan konsumen tidak membeli minyak goreng curah melebihi ketentuan dari pemerintah dalam satu hari.

Baca Juga: Kriteria Penerima Bansos BPNT Rp2,4 Juta, Buruan Input Nama Lengkap di Link Ini agar Dapat Kartu Sembako

Untuk saat ini, batas maksimum pembelian minyak goreng curah untuk satu pembeli dalam satu hari yaitu 10 kg.

Dengan sistem pembelian baru tersebut, pembeli dapat memperoleh minyak goreng dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg.

Tujuan dari penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada pembelian minyak goreng curah yakni untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler