Pemerintah Gunakan PeduliLindungi untuk Pembelian Minyak Goreng, Said Didu: Kebijakan Ini Tidak Adil

25 Juni 2022, 15:28 WIB
Ilustrasi - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu mengkritik kebijakan pemerintah yang diumukan Luhut terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam pembelian minyak goreng. /Nova Wahyudi/Antara

PR DEPOK - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan kebijakan baru soal pembelian minyak goreng.

Luhut menyatakan bahwa kini aplikasi PeduliLindungi akan digunakan untuk memantau distribusi minyak goreng di masyarakat.

Kebijakan tersebut lantas menuai komentar dari banyak pihak, salah satunya Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu.

Baca Juga: Aturan Baru! Beli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Catat Tanggal Berlakunya

Melalui akun Twitter pribadinya, Said Didu menyebut kebijakan penggunaan PeduliLindungi dalam pembelian minyak goreng tersebut tidak adil.

"Kebijakan ini tdk adil," kata Said Didu seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @msaid_didu pada Sabtu, 25 Juni 2022.

Penilaian tersebut disampaikan Said Didu berdasarkan pertimbangan target pembelinya. Dia pun membandingkan antara pembelian minyak goreng dengan pembelian biosolar, yang disubsidi oleh pemerintah.

Menurutnya, biosolar saja yang disubsidi oleh pemerintah hingga Rp12.000 dapat dibeli oleh siapa saja tanpa batas.

Baca Juga: Ayo Gabung Seleksi Gelombang 34 dengan Daftar Kartu Prakerja 2022 Lewat Link www.prakerja.go.id

Namun minyak goreng yang tidak disubsidi dan dibeli oleh kebanyakan masyarakat miskin justru terkesan dipersulit oleh pemerintah.

"Biosolar boleh dibeli siapa saja dan tdk terbatas pdhl disubsidi sktr Rp 12.000 per liter, sdh habiskan lbh Rp 100 trilyun dan yg menikmati adlh orang kaya. Sementara minyak goreng tdk disubsidi dan yg nikmati mayoritas org miskin tapi dipersulit," ujarnya menjelaskan.

Cuitan Said Didu. Tangkapan layar Twitter @msaid_didu.

Kebijakan penggunaan PeduliLindungi dalam pembelian minyak goreng tersebut baru diumumkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan pada Sabtu, 25 Juni 2022.

Baca Juga: Kata AHY Soal Pertemuan dengan Prabowo: Berdiskusi Berbagai Hal, Kami Memiliki Cara Pandang yang Sama

Dalam keterangannya, Luhut menjelaskan bahwa penggunaan PeduliLindungi tersebut merupakan salah satu upaya untuk menghindari terjadinya kelangkaan minyak goreng.

PeduliLindungi ini nantinya akan digunakan sebagai alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk meminimalisir terjadinya penyelewengan.

"Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan, untuk memitigasi potensi penyelewengan yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng," ujar Luhut Binsar Pandjaitan dilansir dari Antara.

Baca Juga: 9 Cara Alami Menurunkan Kadar Kolesterol, Lengkap dengan Tips Tingkatkan HDL dan Turunkan LDL

Pemerintah diketahui akan melakukan sosialisasi dan transisi perubahan sistem pembelian minyak goreng curah dengan menggunakan PeduliLindungi pad Senin, 27 Junii 2022.

Proses sosialisasi tersebut dikabarkan akan dilakukan selama dua minggu, dan setelahnya pembelian dan penjualan minyak goreng akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Kendati demikian, masyarakat yang belum memiliki PeduliLindugi masih tetap bisa membeli minyak goreng dengan cara menunjukkan NIK dari KTP.

Baca Juga: Cek Nama Penerima Bansos 2022 Online untuk Dapat Bantuan PKH atau BPNT Kartu Sembako

Cara itu dilakukan agar masyarakat bisa membeli minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET).

Aplikasi PeduliLindungi sendiri awalnya merupakan alat pelacak Covid-19, yang digunakan sebagai syarat perjalanan dan masuk ke ruang publik.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA Twitter @msaid_didu

Tags

Terkini

Terpopuler