PR DEPOK - Masyarakat yang ingin menerima manfaat dari BPJS Kesehatan diwajibkan untuk membayar iuran setiap bulannya.
Akan tetapi, bagi masyarakat yang terlambat membayar iuran atau denda BPJS kesehatan, akan ada pinalti bagi peserta.
Sebenarnya, bagi peserta yang mengalami telat bayar atau menunggak iuran BPJS Kesehatan tidak dikenakan denda sama sekali.
Baca Juga: Tanpa Aplikasi MyPertamina Bisa Beli Pertalite dan Solar, Lakukan Pendaftaran di Link Ini
Akan tetapi, jika merujuk kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, status kepesertaan akan diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya.
Hal ini berlaku baik untuk peserta mandiri maupun peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja.
Peserta yang terlambat membayar iuran bisa dikenai denda. Seperti apa denda yang diterapkan? simak berikut ini seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Indonesia Baik, antara lain:
1. Peserta tidak akan dikenai denda, tetapi status kepesertaan akan diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya
2. Berlaku baik untuk peserta mandiri maupun peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja
3. Kapan dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali:
- Melakukan rawat inap
- Wajib membayar denda keterlambatan besarannya
Baca Juga: Jam Buka Tutup PRJ Kemayoran Hari Ini 30 Juni 2022 serta Harga Tiket Masuk Jakarta Fair 2022
- Tidak melakukan rawat inap maka tidak dikenai denda keterlambatan 5% biaya rawat inap X bulan tertunggak
Denda iuran BPJS Kesehatan memiliki ketentuan:
- Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan
- besaran denda paling tinggi Rp30 juta
Jika masyarakat ingin mengetahui informasi lebih lanjut terkait kepesertaan aktif BPJS Kesehatan, bisa melalui aplikasi JKN Mobile.***