PR DEPOK - Terhitung mulai 1 Juli 2022, Pertamina menerapkan sistem baru dalam menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar bisa dibeli para pengguna kendaraan dengan terlebih dulu mendaftar di situs subsiditepat.mypertamina.id.
Pendaftaran fokus untuk melakukan pencocokan data antara identitas yang didaftarkan dengan dokumen kendaraan yang dimiliki pengguna.
Baca Juga: Simak 6 Penyebab Tidak Lolos Kartu Prakerja
Setelah terdaftar, pengguna akan mendapatkan QR code unik melalui email atau notifikasi di situs subsiditepat.mypertamina.id.
QR code tersebut bisa dicetak dan dibawa ke SPBU setiap kali akan membeli BBM bersubsidi.
Dengan begitu, pengguna tidak diwajibkan mengunduh aplikasi MyPertamina atau membawa handphone ke SPBU.
Sistem terbaru ini hanya akan berlaku bagi kendaraan roda empat atau mobil.
Baca Juga: Hasil Malaysia Open 2022 Laga 16 Besar: Duel Rubber Bikin Vito Sukses Kalahkan Lee Zii Jia
"Dimulai pada 1 Juli, pendaftaran dibuka hingga 30 Juli 2022"
"Pada masa pendaftaran dan transisi ini, masyarakat masih tetap bisa membeli Pertalite dan Solar. Namun kami tetap mendorong masyarakat agar mendaftarkan kendaraan dan identitasnya," ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting.
Sistem baru pembelian BBM bersubsidi dibuat untuk melindungi masyarakat rentan dan memastikan subsidi energi tepat sasaran.
Hingga kini, Pertamina masih menghadapi berbagai tantangan dalam menyalurkan BBM bersubsidi.
Salah satunya penyaluran yang tidak tepat sasaran.
Pengguna yang tidak berhak sering kali ikut mengonsumsi BBM bersubsidi.
Kondisi tersebut memengaruhi kuota yang disediakan Pertamina sebagai badan usaha yang ditugaskan pemerintah.
Baca Juga: Cek Pengumuman Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 34
“60 persen masyarakat mampu atau yang masuk dalam golongan terkaya ini mengonsumsi hampir 80 persen dari total konsumsi BBM bersubsidi. Sedangkan 40 persen masyarakat rentan dan miskin hanya mengkonsumsi 20 persen dari total subsidi energi tersebut," ujarnya.
Sesuai Kepmen ESDM No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022, Pertalote ditetapkan sebagai BBM penugasan oleh pemerintah.