Wabah PMK, Pemerintah Tetapkan Status Keadaan Darurat hingga 31 Desember 2022, Berikut Dasar Pertimbangannya

3 Juli 2022, 06:36 WIB
Pemerintah tetapkan status wabah PMK dalam keadaan darurat hingga 31 Desember 2022, berikut dasar pertimbangannya /Instagram/@kementerianpertanian.

PR DEPOK - Pemerintah menetapkan status Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hewan ternak sebagai keadaan darurat.

Keputusan penetapan status darurat terhadap PMK tersebut tertulis dalam Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 47 Tahun 2022.

“Menetapkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku (PMK),” sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman BNPB, Minggu, 3 Juli 2022.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Depok Minggu, 3 Juli 2022: Hujan Ringan hingga Sedang Turun Mulai Siang

Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari menjelaskan, status keadaan darurat wabah PMK ini berlaku mulai ditetapkan pada tanggal 29 Juni sampai 31 Desember 2022.

Abdul Muhari mengatakan, pertimbangan status keadaan darurat lantaran kasus PMK semakin tinggi dan telah menyebar ke 22 provinsi.

Data dari Isikhnas Kementan, per Jumat, 1 Juni 2022 pukul 12.00 WIB, kasus penularan PMK telah mencapai 233.370 kasus aktif tersebar di 246 wilayah kabupaten/kota.

Baca Juga: Simak Cara Daftar MyPertamina untuk Beli Pertalite di SPBU, Pengguna Mobil Siapkan 3 Dokumen Ini

Jawa Timur dengan 133.460 kasus menempati posisi pertama PMK terbanyak, disusul Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan 48.246 kasus. Berikutnya, Jawa Tengah berada di peringkat ketiga dengan 33.178 kasus, Aceh 32.330 kasus, dan terakhir Jawa Barat dengan 32.178 kasus.

Sedangkan data dari Satgas Penanganan PMK, jumlah akumulasi total kasus PMK meliputi 312.053 ekor hewan ternak dalam keadaan sakit, dan 73.119 ekor hewan ternak dinyatakan sembuh.

Selain itu, ada 3.839 ekor hewan ternak dipotong bersyarat, dan sebanyak 1.726 ekor hewan ternak mati karena PMK.

Baca Juga: BPNT dan PKH 2022 Cair Lagi Juli Ini? Buruan Cek Penerima Bansos Lewat cekbansos.kemensos.go.id

Atas dasar itulah, pemerintah Indonesia melalui BNPB telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK pada hewan ternak.

Dalam keputusan itu, ada enam poin yang wajib diperhatikan, yakni:

1. Menetapkan status Keadaan Tertentu Darurat PMK.

2. Penyelenggaraan penanganan darurat pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat PMK dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Estimasti Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 35 hingga Jam Buka Jakarta Fair 2022

3. Penyelenggaraan Penanganan Darurat PMK sebagaimana dimaksud, dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.

4. Kepala Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan PMK pada masing-masing daerah.

5. Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada APBN, Dana Siap Pakai yang ada pada BNPB, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah serta tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Jam Buka PRJ Kemayoran Hari Ini Minggu, 3 Juli 2022 dan Jadwal Konser Jakarta Fair

6. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Sebagai bentuk upaya penanganan darurat wabah PMK, pemerintah terus meningkatkan percepatan pelaksanaan vaksinasi guna meningkatkan kekebalan, dan mencegah terjadinya kematian untuk hewan ternak.

Adapun jumlah hewan ternak yang telah divaksin saat ini telah mencapai 169.782 ekor.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: BNPB

Tags

Terkini

Terpopuler