Pemerintah Jadikan Vaksin Booster sebagai Syarat Mobilitas, Fadli Zon: Kenapa Mempersulit Rakyat?

5 Juli 2022, 17:55 WIB
Anggota DPR RI, Fadli Zon menanggapi soal kebijakan pemerintah yang menjadikan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat. /Instagram.com/@fadlizon.

PR DEPOK - Anggota DPR RI, Fadli Zon tampak mengomentari kebijakan pemerintah yang akan menjadikan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat.

Fadli Zon menjelaskan, jangankan vaksin booster, aturan pemakaian masker saja di sebagian negara telah dilonggarkan akibat kondisi pandemi yang mulai membaik.

Maka dari itu, ia terlihat heran dengan keputusan pemerintah yang kini malah menjadikan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan olehnya lewat cuitan di akun Twitter pribadinya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun @fadlizon pada Selasa, 5 Juli 2022.

Baca Juga: Gantikan Tjahjo Kumolo, Tito Karnavian Ditunjuk Presiden Jokowi Jadi Menpan RB Ad Interim

"Seharusnya sdh di ujung pandemi, di Eropa, AS n benua lain hampir tak ada yg pakai masker bahkan tak ditanya vaksin booster," kata Fadli Zon.

Politisi Partai Gerindra ini lantas penasaran dan menanyakan alasan pemerintah yang terkesan mempersulit mobilitas masyarakat.

"Knp mempersulit mobilitas rakyat?," ujarnya menambahkan.

Cuitan Fadli Zon. Tangkapan layar Twitter @fadlizon.

Berdasarkan data dari berbagai sumber, kasus Covid-19 di beberapa negara kembali naik secara signifikan dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Juga: Segera Login www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja 2022 dan Ikuti Seleksi Gelombang 35

Meski Indonesia menempati posisi terendah pada kasus harian terhadap populasi harian, tetapi pemerintah langsung tanggap melakukan Rapat Terbatas Kabinet, yang dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi.

Setelah melakukan rapat, pemerintah melalui Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa vaksin booster akan menjadi syarat mobilitas masyarakat.

Menurutnya, pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas tersebut akan diterapkan paling lama dua minggu lagi.

Baca Juga: Wajib Vaksin Booster Menjadi Salah Satu Syarat, Berikut 6 Aturan Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar

"Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik," ucap Luhut Binsar Pandjaitan dilansir dari Antara.

Luhut juga mengungkapkan, vaksin booster ini akan menjadi syarat perjalanan baik udara, darat maupun laut.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA Twitter @fadlizon

Tags

Terkini

Terpopuler