Habib Rizieq Sengaja Tak Umumkan Kebebasannya sebab Khawatir Ditangkap Lagi: Harus Betul-betul Kita Jaga

20 Juli 2022, 11:56 WIB
Habib Rizieq ungkap alasan merahasiakan kebebasannya dari publik lantaran takut ditangkap lagi. /tangkapan layar Youtube Hesubeno point/

PR DEPOK - Habib Rizieq mendapatkan Pembebasan Bersyarat dan telah resmi meninggalkan Rutan Bareskrim Polri, hari ini, Rabu, 20 Juli 2022.

Setelah bebas dari Rutan Bareskrim, Habib Rizieq langsung menuju ke Petamburan untuk menemui keluarganya.

Ia pun menggelar konferensi pers terkait Pembebasan Bersyarat yang didapatkannya.

Baca Juga: PKH atau BLT Balita Tahap 3 Cair selama 3 Bulan Mulai Tanggal Berapa? Segera Login cekbansos.kemensos.go.id

Menurut Habib Rizieq, ia memang sengaja tidak mengumumkan proses pembebasannya.

Pasalnya, mantan pimpinan Front Pembela Islam itu khawatir Pembebasan Bersyarat bisa batal jika sekali saja melakukan pelanggaran.

"Kalau ada yang bertanya kenapa kok ini nggak diumumkan? Karena kita punya prosedur ini perjalanannya dari menit ke menit, detik ke detik, sedikit salah PB (Pembebasan Bersyarat) kita bisa batal," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Hersubeno Point.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos PKH Tahap 3 dan BPNT secara Online di cekbansos.kemensos.go.id, Begini Caranya

Selain itu, HRS juga menyebutkan bahwa dirinya akan ditangkap lagi tanpa sidang ketika melakukan kesalahan dalam pembebasannya.

"Maka itu betul-betul kita jaga sedemikian rupa, jangan sampai dalam Pembebasan Bersyarat ini belum apa-apa kita sudah melakukan pelanggaran. Karena kalau sudah melakukan pelanggaran, saya akan ditangkap lagi tanpa sidang, dan saya harus melanjutkan lagi untuk ditahan selama satu tahun tanpa remisi," katanya menjelaskan.

Hal itulah yang membuat Habib Rizieq beserta tim pengacaranya merahasiakan proses kebebasan bersyarat sang ulama.

Baca Juga: Ingin Lolos Kartu Prakerja Gelombang 38 Setelah Gagal Berkali-kali? Simak Tips Berikut Ini

Untuk diketahui, HRS dibebaskan bersyarat pada hari ini, Rabu, 20 Juli 2022 setelah menjalani masa tahanan sejak tanggal 12 Desember 2020 lalu.

Habib Rizieq sebelumnya divonis empat tahun masa tahanan dalam kasus swab test RS Ummi Bogor.

Selain itu, ia juga dijatuhi hukuman 8 bulan penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Namun, pada November 2021, Mahkamah Agung mengurangi masa penahanan Habib Rizieq dari empat tahun menjadi dua tahun.

Baca Juga: 5 Contoh Kesan Pesan untuk Kakak OSIS saat MPLS yang Menyentuh dan Bisa Bikin Baper

Alasan HRS berhak mendapatkan pembebasan bersyarat adalah lantaran dirinya telah menjalani lebih dari 2/3 masa penahanan.

Hal ini disampaikan dalam press release Tim Advokasi Habib Rizieq Syihab setelah bebasnya sang ulama.

"Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4471K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap, Habib Rizieq telah menjalankan masa pidana sebagaimana putusan dimaksud," demikian kata press release.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 38 Segera Dibuka, Begini Cara Daftar di prakerja.go.id

"Atas pidana tersebut, Habib Rizieq Syihab telah menjalankan lebih dari 2/3 masa tahanan. Sehingga berhak mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tulis Tim Advokasi.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: Youtube Hersubeno Point

Tags

Terkini

Terpopuler