Ini Alasan Habib Rizieq Shihab Mendapatkan Pembebasan Bersyarat

20 Juli 2022, 13:46 WIB
Berikut ini dipaparkan informasi dan penjelasan mengenai alasan Habib Rizieq Shihab yang mendapatkan pembebasan bersyarat. /Humas Polda Metro Jaya.

PR DEPOK – Mantan ketua pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat pada hari ini Rabu, 20 Juli 2022.

Muhammad Rizieq Shihab atau yang lebih dikenal dengan Habib Rizieq Shihab, telah menyelesaikan masa tahanannya dan dinyatakan bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim.

Habib Rizieq Shihab dinyatakan memenuhi syarat untuk bebas bersyarat oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham.

Baca Juga: Cair di Kantor Pos, Cek Penerima BPNT Juli 2022 Lewat Login cekbansos.kemensos.go.id

Seperti yang diketahui, Habib Rizieq Shihab divonis empat tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus tes usap (swab test) di Rumah Sakit Ummi Bogor pada Juni 2021 lalu.

Selain itu, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga menguatkan putusan PN Jakarta Timur yang memvonis empat tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab pada Agustus 2021.

Sedangkan pada November 2021 Mahkamah Agung mengurangi masa penahanan Habib Rizieq Shihab dari empat tahun penjara menjadi dua tahun penjara.

Baca Juga: 5 Contoh Kesan Pesan untuk Kakak OSIS Panitia MPLS 2022, Simpel dan Bikin Baper

Tak hanya itu, Habib Rizieq Shihab juga divonis delapan bulan penjara untuk pelanggaran karantina kesehatan pencegahan Covid-19 di dua lokasi, Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Aziz Yanuar selaku kuasa hukum, mengatakan bahwa kebebasan Habib Rizieq Shihab ini adalah untuk semua kasus yang didakwakan kepadanya.

“Semua kasus,” ujar Aziz Yanuar sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA pada Rabu, 20 Juli 2022.

Baca Juga: Habib Rizieq akan Bebas Murni Tahun 2023, Kini Wajib Ikuti Bimbingan Kemasyarakatan

Sementara itu mengenai alasan Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat dari rumah tahanan, Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum mengungkapkan alasannya.

Rika menyebutkan jika Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Habib Rizieq Shihab mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler