Andi Arief Akui Terima Uang dari Bupati PPU, Guntur Romli: Kirain Demokrat Sudah Selesai dengan Nazaruddin

21 Juli 2022, 11:35 WIB
Politisi Andi Arief. /ANTARA/ Indrianto Eko

PR DEPOK - Politisi Guntur Romli menanggapi pengakuan Andi Arief yang menerima uang Rp50 juta dari Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud.

Guntur Romli merasa heran dengan Andi Arief yang merupakan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat ini.

Pasalnya, Guntur Romli mengira bahwa kasus mega korupsi kader Partai Demokrat yakni Nazaruddin telah usai.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Sambut Bebasnya Habib Rizieq: Selamat Datang Kembali

"Kirain Demokrat sudah selesai di kasus Nazaruddin saat jadi bendahara umumnya"

"Ternyata masih berjilid-jilid," tulis Guntur Romli sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Twitter @GunRomli.

Dalam sidang lanjutan Bupati PPU nonaktif, Abdul Gafur di Pengadilan Tipikor, Samarinda pada Rabu, 20 Juli 2022, Andi Arief bersaksi dalam persidangan secara daring menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK perihal aliran dana.

Baca Juga: Syarat dan Alur Membuat Surat Rekomendasi Jampersal untuk Persalinan Ibu Hamil Gratis

Abdul Gafur tersandung perkara dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur.

Salah satu aliran dana yang dipertanyakan aliran dana yang diduga masuk ke kantong rekening kader Partai Demokrat.

Menurut keterangan Andi Arief dalam sidang bahwa Abdul Gafur memberinya uang dua kali, pertama pada Maret 2022 dan yang kedua ia lupa tepatnya.

Baca Juga: Update Transfer Pemain: Manchester United Gerak Cepat untuk Penandatanganan Antony dari Ajax

Pengakuan Andi Arief bahwa yang ia tahu, uang dari Abdul Gafur perihal penanganan pandemi Covid-19 di internal Partai Demokrat.

Selain itu, ia menegaskan bahwa uang dari Abdul Gafur tidak ada kaitannya dengan penyelenggaraan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Kaltim.

Selanjutnya, Andi Arief juga menegaskan bahwa Abdul Gafur tidak pernah memberikannya secara langsung dan tujuannya untuk penanggulangan Covid-19.

Baca Juga: Mulai 21 Juli, Kominfo Beri Sanksi kepada PSE yang Tidak Terdaftar, Termasuk Google, WA, FB, IG, TikTok?

Terakhir, ia menyatakan siap mengembalikan uang Rp50 juta bila terbukti dari hasil korupsi Abdul Gafur.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler