PR DEPOK - Informasi mengenai penyebab BSU 2022 gagal cair, serta penjelasan lengkap dan besaran dana yang disalurkan, tersedia dalam artikel ini.
Pemerintah yang bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker), kabarnya akan segera kembali menyalurkan dana bansos BSU 2022.
Penyaluran dana BSU 2022 ini, akan menyasar kepada sekitar 8,8 juta pekerja atau buruh, yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 Juta.
Namun, hingga saat ini masih belum diketahui, tanggal resmi terkait dengan penyaluran dana BSU 2022 dari pemerintah dan Kemnaker.
Sementara itu, bagi para pekerja atau buruh yang membutuhkan informasi lebih lanjut, bisa langsung mengunjungi laman resmi di bsu.kemnaker.go.id.
Selain itu, untuk para pekerja atau buruh yang ingin menjadi salah satu penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 dari Kemnaker, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi.
Baca Juga: Info Pencairan PKH 2022 Hari Ini: Simak 2 Kategori Penerima yang Dapat BLT hingga Rp3 Juta
Perincian syarat untuk mendapatkan BSU 2022 ini adalah, pekerja atau buruh wajib Warga Negara Indonesia, yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan KTP.
Hal tersebut menambahkan, pekerja atau buruh juga wajib memiliki gaji dibawah Rp3,5 juta, sebagai salah satu syarat untuk menjadi salah satu penerima BSU 2022.
Tanpa berlama-lama lagi, berikut adalah 3 hal yang menyebabkan BSU 2022 gagal cair:
1. Pekerja atau buruh tidak aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagai informasi, para pekerja atau buruh yang ingin mendapatkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022, harus aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
2. Pekerja atau buruh bukan yang bekerja di sektor ini.
Kemnaker akan mengutamakan pekerja atau buruh yang bekerja di sektor usaha transportasi, sektor usaha industri barang konsumsi, sektor aneka industri, sektor perdagangan dan jasa, serta properti dan real estate.
Baca Juga: Hati-Hati Bullying pada Anak Sekolah! Kenali Jenis, Ciri-Ciri Korban, hingga Cara Mengatasi
Kecuali, jasa pendidikan dan kesehatan (sesuai dengan klasifikasi data sektoral BPJSTK).
3. Pekerja atau buruh terdaftar sebagai penerima Bantuan Sosial (bansos) lain.
Syarat lainnya untuk mendapatkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 dari Kemnaker adalah, penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tidak sedang menjadi penerima bansos lain seperti PKH, BPNT, BST, dan PBI dari Kemensos.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut, para pekerja atau buruh dapat langsung mengunjungi situs resmi di bsu.kemnaker.go.id.***