Ini Alasan LPSK Belum Tentukan Nasib Permohonan Pengajuan Perlindungan Bharada E

1 Agustus 2022, 19:53 WIB
Berikut ini dipaparkan alasan pihak LPSK masih belum menentukan nasib permohonan pengajuan perlindungan Bharada E. /Antara/M. Risyal Hidayat.

PR DEPOK – Anggota polisi Bharada E yang terlibat dalam baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, diketahui mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Namun LPSK menuturkan jika pihaknya belum menentukan nasib pengajuan permohonan yang diajukan oleh Bharada E.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo, menuturkan jika pengajuan permohonan perlindungan yang diajukan Bharada E terkait dengan kematian Brigadir J.

Baca Juga: Bansos BPNT Tak Kunjung Cair hingga Juli, Akan Dirapel dan Disalurkan Lewat Kantor Pos di Bulan Agustus 2022?

Hasto Atmojo juga menjelaskan jika pihaknya belum menentukan permohonan perlindungan Bharada E. Hal ini lantaran masih menunggu hasil asesmen dan investigasi yang dilakukan terhadap Bharada E.

Asesmen ini dilakukan untuk menentukan apakah Bharada E perlu pendampingan atau tidak, sehingga LPSK masih menunggu laporan dari psikolog.

“Iya, masih menunggu laporannya dari psikolog,” ujar Hasto Atmojo yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada Senin, 1 Agustus 2022.

Baca Juga: Rudal Rusia Hantam Kota Mykolaiv Ukraina, 2 Tewas dan 3 Terluka

Lebih lanjut, Hasto Atmojo menjelaskan jika LPSK juga perlu melakukan pengumpulan data dari berbagai pihak terkait penanganan kasus yang melibatkan Bharada E, serta berkomunikasi dengan Komnas HAM dan Kompolnas.

Hasto juga menjelaskan adanya sejumlah syarat yang harus terpenuhi sebelum seseorang mendapatkan perlindungan dari LPSK.

Pertama, apakah seseorang itu berstatus sebagai saksi, korban, ataukah keduanya, yakni saksi dan korban.

Baca Juga: Digelar Secara Terbuka, Istana akan Undang 3.000 Masyarakat untuk Ikut Peringatan HUT ke-77 RI

Kedua, apakah keterangannya itu memiliki signifikan yang tinggi terhadap proses peradilannya.

“Ketiga, apakah kondisinya dalam ancaman atau tidak dan, keempat, apakah permohonannya diajukan dengan itikad baik atau tidak,” jelasnya.

Seperti yang diketahui, kasus penembakan antara Brigadir J dan Bharada E diketahui terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu. Baku tembak ini terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.

Baca Juga: PKH Tahap 3 Bulan Agustus Cair Tanggal Berapa? Login Link Berikut Ini, Ada BLT Balita hingga Lansia

Hingga kini kasus baku tembak yang melibatkan Brigadir J dan Bharada E masih dalam penanganan pihak kepolisian. Bahkan kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler