Ahli Sebut Kebijakan Soal PSE sebagai Langkah Tegas Penegakan Sektor Digital di Indonesia

1 Agustus 2022, 20:27 WIB
Ilustrasi. Ahli menyebutkan bahwa kebijakan terkait PSE ini dapat menjadi langkah tegas penegakan sektor digital di Indonesia. /Pixabay/11333328.

PR DEPOK - Ahli siber dari Vaksincom, Alfons A Tanujaya, mengatakan bahwa menyoal Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah langkah tegas sebagai penegakan sektor digital di Indonesia.

Dia mengatakan bahwa tidak sedikit negara yang memiliki kepentingan soal pendaftaran PSE tersebut.

Alfons juga menilai bahwa lembaga seperti OJK dan BI akan terbantu dalam pengelolaan aplikasi finansial dengan adanya kebijakan terkait PSE ini.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Aries, Taurus, dan Gemini, Selasa, 2 Agustus 2022: Pasangan Akan Beri Pelajaran Hidup

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada 1 Agustus 2022 Alfons mengatakan bahwa pemerintah Indonesia perlu melakukan pendekatan yang baik dalam menghadapi persoalan tersebut.

Bukan tanpa alasan, kata Alfons, di Indonesia sudah banyak masyarakat yang menggunakan PSE asing tersebut.

"Pendekatan yang dilakukan juga tidak boleh terlalu kaku. Karena PSE asing yang dibiarkan ini sudah memiliki banyak pengguna tentunya akan langsung marah dan protes karena comfort zone-nya terganggu. Pendekatan pendaftaran PSE ini juga perlu bermain cantik dan tidak kaku," katanya.

Baca Juga: Kerap Dianggap Sama, Ini Perbedaan Gejala Cacar Air dan Cacar Monyet

Dia juga mengatakan bahwa pemerintah melalui Kominfo perlu mengevaluasi sistem dan organisasinya pada sisi profesionalitas.

Tidak hanya itu, lanjutnya, pemerintah juga tidak boleh mempersulit proses perizinan pendaftaran PSE itu.

Lebih lanjut, Alfons mencontohkan soal Uni Eropa yang memiliki General Data Protection Regulatin (EU GDPR) yang profesional.

Baca Juga: Bansos Rp200.000 Cair Lagi Agustus 2022, Cek Penerima BPNT Sembako lewat Link Resmi dari Kemensos

Di lain sisi, menurutnya hal tersebut juga saat ini menjadi referensi bagi banyak negara di dunia.

Sementara itu, kata dia, kala PSE asing tersebut tidak mau mendaftarkan paltformnya, maka harus tidak diberikan izin untuk beroperasi di Indonesia.

"Ya, kalau memang PSE tidak berminat mengikuti aturan main, ya tidak boleh menjalankan aktivitas bisnis di Indonesia. PSE Indonesia, seperti Gojek, jika ingin berusaha di negara lain, jelas-jelas harus mengikuti aturan di negara yang bersangkutan," ujar Alfons.

Baca Juga: Kabar BSU Agustus 2022 Terbaru, Kapan Bantuan Subsidi Upah Disalurkan? Kemnaker Beri Penjelasan Ini

Sementara itu, Google beserta platform lainnya diberikan waktu hingga satu bulan oleh Kominfo untuk melakukan pendaftaran sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) secara manual sebagaimana dikutip dari artikel lainnya.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler