PR DEPOK – Simak sejarah singkat dan fakta menarik terkait Kota Kuala Kencana di Papua.
Kuala Kencana terletak di daerah Kontrak Karya kawasan PT. Freeport Indonesia, yakni wilayah Kabupaten Mimika, Papua.
Berdasarkan sejarah, Kuala Kencana baru menjadi kelurahan dan distrik setelah diresmikan oleh Presiden Soeharto pada tanggal 5 Desember 1995.
Baca Juga: Jangan Asal, Pemasangan Bendera Merah Putih Telah Diatur dalam UU, Ini yang Benar
Distrik Kuala Kencana merupakan salah satu dari 18 distrik dan merupakan pemekaran dari Distrik Mimika Baru yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 12 Tahun 2011, yang terdiri dari 2 (dua) kelurahan dan 8 (delapan) kampung.
Dengan demikian, Distrik Kuala Kencana merupakan wilayah administrasi Pemerintahan Kabupaten Mimika yang terletak di areal perkotaan yang dulunya merupakan satuan pemukiman transmigrasi, saat Timika masih di bawah pemerintahan Kabupaten Fakfak.
Organisasi Perangkat Daerah di Kuala Kencana dipimpin kepala pemerintahan Distrik (pejabat administrator) yaitu Kepala Distrik yang kedudukannya merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah Kabupaten Mimika sebagai bawahan langsung dari Sekretaris Daerah Kabupaten, sekaligus penanggung jawab kegiatan pemerintahan di lapangan.
Baca Juga: Kapan Jadwal Kartu Prakerja Gelombang 39 Ditutup? Ini Estimasi Tanggalnya
Distrik Kuala Kencana dalam melaksanakan tugas mengacu pada Peraturan Bupati Mimika Nomor 25 Tahun 2013 tentang tugas pokok dan fungsi yang dilaksanakan Kepala Distrik, Sekretariat ( sekretaris Distrik, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Sub Bagian Program dan Keuangan ), Seksi Tata Pemerintahan, Seksi Hubungan Masyarakat, Seksi Perekonomian dan Pembangunan, Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, Seksi Kesejahteraan Rakyat.
Fakta-fakta menarik Kota Kuala Kencana
Berikut ini beberapa fakta menarik Kuala Kencana seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi pemerintah Mimika, Papua.
Baca Juga: Kapan Sertifikat Digital Pelatihan Kartu Prakerja Muncul? Simak Estimasi Jadwalnya
1. Akses terbatas
Kuala Kencana merupakan kawasan terbatas yang dikelola oleh PT. Free Port Indonesia.
Orang-orang yang memiliki kartu identitas ID PTFI atau yang telah memiliki izin tertentu.
2. Pemeriksaan ketat
Setiap kendaraan yang akan masuk ke Kuala Kencana harus melewati pemeriksaan yang ketat dan menyeluruh oleh petugas keamanan di checkpoint perbatasan Timika-Kuala Kencana.
Baca Juga: Cek Penerima BPNT Rp200.000 Agustus 2022 di Sini, Pemilik KTP Berikut Bisa Dapat Bansos Sembako
3. Bukan lokasi wisata
Orang-orang terpesona dengan keasrian, kesejukan, dan kebersihan kawasan Kuala Kencana.
Meski demikian, Kuala Kencana bukan kawasan yang dikhususkan untuk berwisata.
Jika sempat masuk ke wilayah ini, pengunjung biasanya tak melewatkan momen foto di kawasan lapangan yang terdapat tugu yang merupakan hasil kerajinan masyarakat Papua dan dipercantik dengan semburan air mancur di sekelilingnya.
Baca Juga: Cek Penerima BPNT Rp200.000 Agustus 2022 di Sini, Pemilik KTP Berikut Bisa Dapat Bansos Sembako
4. Tidak punya tiang tiang listrik dan telepon
Kuala Kencana adalah kota pertama di Indonesia yang telah menggunakan underground utilities untuk saluran kabel listrik, komunikasi, serta distribusi air bersih, dan pengolahan limbah yang terpusat.
Maka dari itu, kawasan ini tidak ada tiang jalur kabel listrik atau kabel telepon yang terlihat di lingkungan ini karena semuanya tertanam rapi di dalam tanah. Kota Kuala Kencana terkesan seperti berada di luar negeri.***