Kronologi Kasus Penemuan Mayat dalam Karung di Serang, Terungkap Pelaku Pembunuhan Ternyata Paman Korban

2 Agustus 2022, 15:22 WIB
Berikut kronologi kasus penemuan mayat dalam karung di Serang, terungkap bahwa pelaku pembunuhan ternyata paman korban. /Dok. Bidhumas Polda Banten.

PR DEPOK - Kronologi kasus penemuan mayat dalam karung di Serang, terungkap bahwa pelaku pembunuhan adalah paman korban.

Kasus berawal dari informasi penemuan mayat dalam karung tanpa identitas, jasad dibuang di tumpukan sampah di pinggir jalan raya Laban-Cerucuk Kecamatan Tanara, Serang, pada Sabtu, 30 Juli 2022 pagi.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan tentang kronologi pembunuhan dari penemuan mayat dalam karung untuk mengungkap kasus ini.

Baca Juga: Presiden AS Joe Biden Kembali Positif Covid-19, Gedung Putih: Tidak Ada Gejala Baru

Kronologi Pembunuhan

Peristiwa bermula pada Jumat, 29 Juli 2022 sekitar pukul 01.50 WIB, berlokasi di kontrakan korban di Kampung Jati Lio Desa Jatiwaringin Kecamatan Mauk, Tangerang.

Anak korban yang baru lahir menangis di samping korban, pelaku PW alias ADI (37) mendengar tangisan tersebut, lalu membangunkan korban untuk menyusui bayi tersebut agar berhenti menangis.

Namun pelaku tidak mendapat respon dari korban Junaesih (37), sehingga bayi tersebut terus menangis dan membuat pelaku merasa kesal.

Baca Juga: Cara Cek Bantuan PKH 2022 Tahap 3 Online Lewat HP di Aplikasi Cek Bansos

"Kekesalan pelaku saat itu memuncak setelah sebelumnya pelaku sering mendapat umpatan dan makian dari korban karena dianggap tidak mampu mencukupi kebutuhan rumah tangganya selama ini," kata Shinto, dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, Selasa, 2 Agustus 2022.

Masih dari keterangan Shinto, PW kemudian memindahkan bayi dari samping korban dan selanjutnya mengambil kasur dan pelaku langsung membekap bagian kepala serta menindih tubuh korban.

Sehingga korban tidak dapat bergerak serta kehabisan nafas, sampai pada akhirnya korban meninggal dunia.

Baca Juga: Mulai Dipasang, Berikut Ketentuan Ukuran Bendera Merah Putih yang Benar Menurut Undang-undang

"Pada pagi harinya korban membeli 2 buah karung dan menggunakan karung tersebut untuk membungkus jasad korban bersamaan dengan beberapa barang-barang bekas dalam kontrakan untuk kemudian membuang jasad korban dalam karung pada Sabtu, 30 Juli 2022 sekitar 03.00 WIB ke TKP dengan menggunakan 1 unit motor Honda Supra X-125 No.Pol : B-6659-GCZ," paparnya.

Shinto kembali menjelaksan, pasca membuang jasad korban, pelaku beraktivitas seperti pada biasanya, seolah-olah tidak ada peristiwa apapun dengan anak-anaknya.

"Motif pelaku merasa sakit hati karena sering mendapat umpatan dan makian dari korban," ungkapnya.

Baca Juga: Lewat Program Digital Desa, Ridwan Kamil Berkomitmen Perluas Jaringan Internet hingga 5.300 Desa di Jawa Barat

Berdasarkan hasil otopsi yang telah dilakukan tim dokter forensik selama 2 jam di RS. Bhayangkara pada Sabtu, 30 Juli 2022 lalu, diperoleh hasil bahwa korban meninggal dengan cara yang tidak wajar atau dibunuh dengan cara menutup saluran pernafasan.

Menurut Shinto, pasca pemeriksaan terhadap pelaku, diperoleh fakta bahwa PW (37) juga merupakan paman kandung dari si korban, sehingga pernikahan korban tersebut tidak mendapat restu dari keluarga.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku PW alias ADI kini dijerat dengan persangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Baca Juga: PKH Ibu Hamil Tahap 3 Cair Agustus Tanggal Berapa? Cek Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Sementara itu, penyidik Satreskrim Polres Serang sedang melakukan koordinasi intens terhadap pihak P2TP2A Kab. Serang dan pihak-pihak terkait lainnya, untuk dapat memulihkan kondisi psikologis anak korban yang melihat peristiwa pembunuhan tersebut, juga untuk dapat merawat anak korban yang masih bayi.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler