4 Pelaku Pencurian Bermodus Gembos Ban Sukses Diciduk, Polisi Ungkap Punya Peran Masing-Masing

5 Agustus 2022, 09:50 WIB
Ilustrasi - Ditreskrimum Polda Metro Jaya sukses menciduk 4 pelaku pencurian bermodus gembos ban di Beji, Depok, Jawa Barat. /Pixabay/Mikes-Photography.

PR DEPOK – Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap 4 pelaku pencurian bermodus gembos ban di Beji, Depok, Jawa Barat.

Adapun 4 pelaku pencurian bermodus gembos ban yang berhasil diciduk Ditreskrimum Polda Metro Jaya di antaranya berinisial EPS (40), FKS (31), SD (42), dan ARA (39). Sedangkan 1 orang inisial S berstatus DPO.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, para tersangka berhasil dibekuk Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Hotel Reddors, Taman Galaxy, Kelurahan Jakasetia, Bekasi Selatan, pada 29 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Kabar Terbaru Soal BSU 2022 untuk Pekerja, Apakah Cair Agustus Ini?

Kabar penangkapan 4 pelaku pencurian bermodus gembos ban ini disampaikan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol M Hari Agung Julianto dalam keterangannya kepada awak media.

Disebutkan Agung, korban berinisial SS (47) mengalami kerugian sebanyak Rp50 juta imbas pencurian yang dilakukan keempat tersangka.

"TKP-nya Depok tanggal 6 Juli 2022 hari Rabu tanggal 6 Juli 2002 pukul 13.40 di Jalan Nusantara Raya Nomor 155 RT 4 RW 8 Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, Kota Depok," ucapnya.

Baca Juga: Uji Emisi Bakal Jadi Dasar Penentuan Pajak Kendaraan di DKI Jakarta, Kapan Mulai Berlaku?

Ia mengungkap, para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda saat melaksanakan aksi kriminal tersebut, seperti EPS yang bertugas mencari target yang sedang melakukan transaksi di bank.

 

"Para pelaku dengan peran masing-masing mencari target atau korban yang mengambil uang banyak," kata dia.

Kemudian tersangka SD berperan menyiapkan paku yang ditancapkan di sandal dan diletekan di dekat ban mobil korban, sehingga saat berjalan ban akan tertancap paku hingga menjadi kempes.

Baca Juga: Kapolri Beberkan Pemeriksaan terhadap 25 Personelnya Terkait Kasus Tewasnya Brigadir J

Selanjutnya, tersangka FKS memiliki peran sebagai eksekutor dengan mengambil uang korban, lalu tersangka ARA berperan mengawasi keadaan sekitar.

"Ketika pengemudi mobil mengganti ban dan lengah, pelaku membuka pintu mobil dan mengambil uang korban, lalu pelaku melarikan diri," ujar dia kembali menjelaskan.

Akibat melakukan pencurian dengan bermodus gembos ban ini keempat tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler