Usai Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob, Sopir dan Ajudan Istrinya Ditahan di Bareskrim

8 Agustus 2022, 07:45 WIB
Ilustrasi tahanan. /Reuters/Stephen Lam/

PR DEPOK - Tim Khusus (Timsus) Bareskrim Polri telah mengamankan sopir dan ajudan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kedua anggota polisi berinisial Bharada RE dan Brigadir RR tersebut langsung ditahan di Bareskrim Polri pada Minggu, 7 Agustus 2022

"Sudah ditahan. Sopir dan ajudan Ibu PC. Iya Bharada RE dan Brigadir RR," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Hari Ulang Tahun ASEAN ke-55 dan Cara Pasangnya

Andi Rian tidak menjelaskan secara rinci soal penahanan tersebut. Dia hanya menyebut keduanya telah ditahan di Bareskrim Mabes Polri.

Sementara itu, sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, membenarkan bahwa mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Kota Depok pada Sabtu, 6 Agustus 2022 malam.

"Yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri," ujar Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Sejarah Berdirinya ASEAN yang Berulang Tahun pada 8 Agustus Beserta Daftar Negara Anggota

Menurutnya, penyidik khusus menemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan Ferdy Sambo terkait tewasnya Brigadir J di kediamnnya di Duren Tiga pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

"Dari Irsus menetapkan Irjen FS (Ferdy Sambo) diduga melakukan pelanggaran," ucap Dedi Prasetyo.

Kemudian pada Minggu 7 Agustus 2022 kemari, Putri Candrawathi menjenguk suaminya (Ferdy Sambo) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Kota Depok.

Baca Juga: Tanggal Cair BPNT Bulan Agustus 2022, Nama Penerima Bansos Sembako Rp200.000 Bisa Cek di Sini

"Saya Putri bersama anak-anak, saya mempercayai dan tulus mencintai suami" ungkapnya.

"Saya mohon doa biar kami sekeluarga kuat menjalani masa yang sulit ini," ujar Putri Candrawathi.

Saat itu Putri, Candrawathi datang menjenguk sang suami bersama keluarga dan didampingi kuasa hukumnya.

"Saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami," ucapnya. ***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler