Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Polisi Ungkap Peran Masing-masing Termasuk Ferdy Sambo

10 Agustus 2022, 16:45 WIB
Ferdy Sambo. Soal kasus kematian Brigadir J, polisi mengungkap peran masing-masing tersangka termasuk Ferdy Sambo. /Polri.go.id.

PR DEPOK – Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akhirnya terungkap.

Pihak kepolisian pada Selasa sore telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus kematian atau pembunuhan Brigadir J.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan jika empat orang tersangka dari kasus kematian Brigadir J ini memiliki peran masing-masing, termasuk Irjen Pol Ferdy Sambo.

Baca Juga: Robert Alberts Mundur dari Persib Bandung, Posisi Pelatih Siapa yang Emban?

Seperti kita ketahui, Kapolri telah mengumumkan bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Sehingga dalam kasus ini, total terdapat empat orang tersangka.

Sementara itu, Komjen Agus mengungkapkan peran masing-masing tersangka kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir J, Petugas Geledah Tiga Lokasi Kediaman Ferdy Sambo Usai Resmi Ditetapkan Tersangka

“Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban,

"KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban,” jelas Komjen Agus Andrianto yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada Rabu, 10 Agustus 2022.

Lebih lanjut, Komjen Agus pun menjelaskan peran Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: Kenali Tanda-Tanda Gangguan Kesehatan saat Bangun Tidur, Ada Lelah hingga Lapar

“(Adapun) Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak,” ungkapnya.

Menurut Komjen Agus, keempat tersangka kasus kematian Brigadir J ini dijerat dengan pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.

“Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juntco Pasal 55 dan 56 KUHP,” paparnya.

Baca Juga: Cara Mencairkan Bansos PKH Tahap 3, Cukup dengan KKS Bisa Dapat Rp3 Juta

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.

“Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” ungkap Kapolri Listyo Sigit.

Selanjutnya dalam kasus ini Irjen Pol Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah dinasnya.

Baca Juga: Drakor Terbaru Netflix Narco-Saints Rilis 9 September 2022, Ini Daftar Pemain-pemainnya

Sebelumnya, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP.

Sementara itu Brigadir RR dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler