PR DEPOK - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E diminta untuk konsisten dalam memberikan keterangan terkait kasus kematian Brigadir J.
Demikian disampaikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui Wakil Ketua Edwin Partogi dalam keterangan pada Senin, 15 Agustus 2022.
Menurut Wakil Ketua LPSK, konsisten Bharada E dalam memberikan keterangan maka kasus kematian yang menimpa Brigadir J menjadi terang.
Apabila tidak konsisten dengan keterangan yang disampaikan, lanjut Edwin, Bharada E bakal dikenai sanksi dicabutnya status justice collaborator.
"Jika kemudian berubah keterangan, maka ada konsekuensinya status justice collaborator (Bharada E) bukan status permanen, tapi bisa dicabut," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Lebih lanjut, Wakil Ketua LPSK menyebut bahwa hakim pengadilan nanti akan menentukan terkait justice collaborator Bharada E.
"Termasuk di bagian akhir adalah putusan hakim. Nanti hakim akan memutuskan apakah terdakwa misalnya Bharada E diputuskan atau tidak sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau JC," katanya menjelaskan.
Baca Juga: Indonesia Coffee Event 2022, Upaya Nyata BRI Dukung Industri Kopi Go Internasional
Seperti diketahui, LPSK sebelumnya menyatakan Bharada E memenuhi syarat mendapat perlindungan sebagai justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir J.
Pemenuhan syarat Bharada E sebagai justice collaborator ini disampaikan langsung Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.
"Bharada E memang memenuhi syarat sebagai justice collaborator," kata Hasto di Kantor LPSK, Jakarta Timur.
Baca Juga: Terima Laporan dari TAMPAK, KPK akan Verifikasi Soal Dugaan Suap yang Dilakukan Ferdy Sambo
Persetujuan ini, lanjut dia, didasari penilaian bahwa Bharada E bukan merupakan pelaku utama kasus pembunuhan Brigadir J.
"Yang kedua yang bersangkutan menyatakan kesediaannya untuk memberi informasi ke penegak hukum tentang fakta berbagai kejadian di mana dia terlibat sebagai pelaku tindak pidana," katanya.***