Tes PCR Wajib bagi Calon Penumpang KAJJ bila Belum Vaksin Booster, Simak Syarat Lengkapnya Berikut

16 Agustus 2022, 07:20 WIB
Ilustrasi. PT KAI Daop 1 Jakarta menerangkan calon penumpang KAJJ usia 18 tahun ke atas wajib tunjukkan hasil negatif tes PCR jika belum vaksin booster /Pixabay/Engin_Akyurt.

PR DEPOK – Seluruh calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) berusia 18 tahun ke atas wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR jika belum mendapatkan vaksin booster.

Ketentuan ini berlaku bagi calon penumpang KAJJ keberangkatan dari Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, Stasiun Jakarta Kota, Stasiun Bekasi, Stasiun Cikarang, Stasiun Karawang, dan Stasiun Cikampek.

Hal yang mewajibkan calon penumpang KAJJ tunjukkan hasil negatif tes PCR ini berdasarkan SE Kemenhub Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Hari Ini 16 Agustus 2022: Sambut HUT ke-77 RI, Film Merah Putih 2: Darah Garuda Bakal Tayang

Demikian disampaikan Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangannya.

"Daop 1 Jakarta mengimbau kepada calon penumpang KA khususnya yang berangkat pada tanggal 15 Agustus 2022 dan seterusnya agar memperhatikan kembali aturan persyaratan terbaru," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Dijelaskan dia, penumpang yang tidak dapat menunjukkan hasil negatif RT-PCR bisa membatalkan tiket untuk pengembalian bea 100 persen, tidak termasuk bea pesan.

Baca Juga: Daftar Masyarakat yang Terima Rp600.000 Bulan Ini, Login ke Link Resmi Kemensos dan Cairkan PKH Tahap 3

Pengembalian bea tersebut, lanjut Eva, bisa dilakukan paling lama sampai H+7 dari tanggal keberangkatan.

"Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksin dan hasil tes Covid-19 pelanggan," tuturnya.

Data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding," pungkas Humas PT KAI Daop 1 Jakarta mengakhiri.

Baca Juga: Cara Ganti Faskes BPJS Kesehatan Online, Perhatikan Syarat Berikut

Perlu dicatat bahwa terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi bagi calon penumpang KAJJ yang mulai berlaku 15 Agustus 2022, di antaranya:

Syarat Naik

Usia 18 Tahun ke Atas

- Vaksin booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

- Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam

Baca Juga: Cek Fakta: Cacar Monyet Dikabarkan Bisa Hidup 120 Tahun dan Menular dalam Jarak 8 Km, Simak Faktanya

- Tidak/belum vaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes PCR 3x24 jam.

Usia 6-17 Tahun

- Vaksin kedua wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

- Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius Selasa, 16 Agustus 2022: Penyakit Ringan Kemungkinan Mengganggu

- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam

- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam.

Usia di Bawah 6 Tahun

Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler