Tak Ada dalam Daftar Uang Kertas Tahun Emisi 2022, Apakah Uang Rp75.000 Masih Berlaku?

18 Agustus 2022, 19:06 WIB
Potret uang Rp75.000 dengan Jembatan Merah Youtefa di pojok kanan bawah. /(bi.go.id)

PR DEPOK – Bank Indonesia atau BI telah resmi meluncurkan 7 pecahan uang kertas tahun emisi 2022 pada Kamis, 18 Agustus 2022.

Namun, di antara uang kertas baru yang diluncurkan, uang kertas pecahan Rp75.000 yang diluncurkan dua tahun lalu tak ada dalam daftar.

Seperti diketahui, uang kertas Rp75.000 sempat membuat heboh karena dicetak secara terbatas.

Baca Juga: Siapkan KTP untuk Cek Penerima Pencairan Tahap 3 Bansos PKH Agustus 2022, Buka cekbansos.kemensos.go.id

Uang kertas Rp75.000 diluncurkan pada 17 Agustus 2022 lalu sebagai hadiah untuk menyambut HUT ke-75 Kemerdekaan RI dan dikenal sebagai Uang Peringatan Kemerdeka 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI).

 

 

Uang kertas pecahan Rp75.000 tersebut dikeluarkan pada saat Indonesia masih dalam kondisi darurat Covid-19.

Oleh karena itu, mekanisme penyebaran dan penukarannya pun sangat diawasi oleh Bank Indonesia dan memiliki syarat, di mana 1 KTP hanya bisa melakukan penukaran maksimal 100 lembar UPK 75 Tahun RI per hari.

Baca Juga: Ciri-ciri Keaslian Uang Kertas Tahun 2022, Salah Satunya Tinta Berubah Warna

 

 

“Peminat sangat luar biasa banyak, apa akan dicetak lagi, ini adalah uang rupiah 75 tahun, artinya dikeluarkan dalam kaitan momen kemerdekaan. Tetapi sebagai legal tender perencanaan, disampaikan bahwa memang seperti itu, 75 juta lembar,” kata Deputi Gubernur BI Rosmaya Hadi.

Hal itu dijelaskan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/11/PBI/2020 tentang pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Peringatan 75 tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia Pecahan Rp75.000 tahun emisi 2020.

Dalam pasal 8 peraturan terkait, dijelaskan bahwa uang rupiah khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dikeluarkan paling banyak sejumlah 75 juta bilyet.

Baca Juga: Performa Kian Cemerlang, Agen BRILink Berhasil Raup Fee Based Income hingga Rp702,7 Miliar

Lalu, apakah uang kertas pecahan Rp75.000 sudah tidak berlaku, mengingat Bank Indonesia hanya mengeluarkan 7 pecahan Uang Kertas terbaru tahun emisi 2022?

Berdasarkan peraturan yang disampaikan oleh Bank Indonesia dalam akun instagramnya menjawab pertanyaan dari Netizen, bahwa pemesanan dan penukaran UPK 75 Tahun RI di Bank Indonesia baik secara individu atau kolektif, serta penukaran secara langsung pada H=0 sudah di tutup.

Lalu, untuk peredarannya, UPK 75 tahun RI merupakan alat pembayaran yang sah atau legal tender dan dapat digunakan dalam transaksi keuangan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Selama belum ada pencabutan dan penarikan secara resmi dari Bank Indonesia, uang kertas pecahan Rp75.000 masih dapat digunakan sebagai alat tukar yang legal dan sah.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: BI

Tags

Terkini

Terpopuler