Polres Bengukulu Tangkap Tujuh Pelaku Judi Online, Dua Bandar dan Lima Lainnya Pemain

22 Agustus 2022, 14:38 WIB
Ilustrasi. Satreskrim Polres Bengkulu sukses tangkap 7 pelaku judi online, di mana 2 merupakan bandar dan lima lainnya pemain. /Pixabay/AidanHowe.

PR DEPOK – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort (Satreskrim Polres) Bengkulu sukses menciduk tujuh pelaku judi online berjenis togel di Pasar Minggu, Bengkulu.

Penangkapan ketujuh pelaku judi online ini dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau.

Dalam keterangannya, Malau menyebut bahwa dari tujuh pelaku yang berhasil diciduk, dua di antaranya merupakan bandar togel.

Adapun tujuh pelaku judi online yang ditangkap di antaranya pemilik akun togel RC (28), M (53) bandar togel, I (43) P (60), dan S (47) yang merupakan para pemain.

Baca Juga: Seo Min Jae Klarifikasi Tudingan terhadap Nam Tae Hyun Gunakan Narkoba, Ini Fakta yang Sebenarnya

"Kami berhasil menangkap tujuh pelaku judi online dan dua diantaranya merupakan bandar togel," katanya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Disebutkan Malau, penangkapan para pelaku berawal dari adanya laporan warga terkait aktivitas perjudian. 

Bersama Tim Opsnal Macan Gading Satreskrim, dijelaskan dia, Polres Bengkulu pun langsung menindaklanjuti setelah mendapat informasi tersebut.

Baca Juga: Siap Cabut Pasal 377A, PM Lee: Warga Singapura Siap Menghormati Kaum LGBTQ

Kemudian, pelaku berinisial M yang merupakan bandar togel berhasil diamankan. Lalu setelah pengembangan kasus baru diketahui dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya.

Dalam penangkapan tersebut pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1,9 juta rupiah dan satu kartu ATM.

Selanjut, 11 lembar kertas rekap togel, tiga unit sepeda motor, satu akun situs judi online, 12 tas selempang dan dompet para pelaku.

Baca Juga: Ini Kelompok yang Paling Rentan Tertular Cacar Monyet, Kenali Gejala dan Cara Mengantisipasinya

"Saat ini para pelaku dan barang bukti kepada penyidik Polres Bengkulu untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," pungkas Malau.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler