5 Perwira Polri Terancam Pidana Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir J

22 Agustus 2022, 13:56 WIB
Ilustrasi polisi. /UNSPLASH/Madrosah Sunnah/

PR DEPOK – Terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, timsus Polri sedang menyidik perkara penghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice yang dilakukan tersangka Ferdy Sambo bersama 5 perwira Polri lainnya.

Kelima perwira Polri yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan mantan Karo Paminal Div Propam Polri, Kombes Pol. Agus Nurpatria mantan Kaden A Biropaminal Div Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam, Kompol Baiqui Wibowo mantan PS. Kasubbag Riksa Bag Gak etika Rowabprof Div Propam Polri, dan Kompol Chuck Putranto mantan PS. Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri.

Adapun 5 perwira Polri tersebut terancam hukuman pidana melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS DKI Jakarta 2022 secara Online Lewat HP, Pendaftaran Tahap 3 Buka Hari Ini

Sementara itu, Mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto saat ini tengah menjalani penempatan khusus (patsus) di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, terkait dugaan pelanggaran etik tidak profesional dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo membenarkan penempatan khusus Budhi Herdi Susianto.

"Iya betul (dipatsus di Mako Brimob)," kata Dedi saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, pada Senin, 22 Agustus 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Dipastikan Tidak Riil, PLN Sebut Data Pelanggan yang Tersebar di Internet Tak Berdampak Besar

Sebelumnya, Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto dinonaktifkan dari jabatan Kapolres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 20 Juli 2022.

Penonaktifan ini terkait terkait dugaan kode etik penyidikan kasus penembakan terhadap Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Kompleks Asrama Polisi Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Budhi saat itu memimpin penyelidikan dan penyidikan awal kasus terbunuhnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Sinopsis Film Non-Stop: Kisah Teror Pembajakan Pesawat Lewat Pesan Teks

Budhi bersama Karo Provost juga yang menyampaikan hasil olah TKP kepada Divisi Humas Mabes Polri bahwa peristiwa yang terjadi adalah tembak-menembak antara Bharada E dan Brigadir J.

Selanjutnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, menyampaikan ke media tentang peristiwa tembak-menembak pada 8 Juli 2022.

"Kalau Karo (Karopenmas) kan menyampaikan fakta dari sumber yang datang ke TKP, yaitu Karo Provost dan Kapolres," kata Dedi.

Baca Juga: Cara Izinkan Lokasi Kartu Prakerja di HP Android, Iphone, Laptop dan PC

Saat itu, Polres Metro Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Budhi Herdy Susianto juga menerima dua laporan polisi, yakni dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi dan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E.

Akan tetapi, kedua laporan tersebut dihentikan oleh Bareskrim Polri pada Jumat, 12 Agustus 2022 karena tidak ditemukan peristiwa pidana.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyebutkan, kedua laporan tersebut masuk kategori obstruction of justice terkait dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Maka dari itu, kedua laporan tersebut dinyatakan gugur.

Baca Juga: Kedai Kopi di Halte Harmoni TransJakarta Tuai Kontroversi, Begini Jawaban Ahmad Riza

"Kami anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori obstruction of justice menjadi bagian dari upaya menghalangi-halangi pengungkapan dari pada kasus 340,” katanya.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, penyidik telah menetapkan 5 orang tersangka, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.

Baca Juga: Siap Cabut Pasal 377A, PM Lee: Warga Singapura Siap Menghormati Kaum LGBTQ

Sementara itu, terkait dugaan suap yang dilakukan Ferdy Sambo dalam kasus ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berencana mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 22 Agustus 2022.

"Iya, betul (LPSK datang ke KPK hari ini). Ya terkait Ferdy Sambo. Kami datang," tutur Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi seperti dikutip dari PMJ News.

Sedangkan, Wakil Ketua LSPK Susila Ningtyas membenarkan kedatangan LPSK ke KPK tersebut berkenaan dengn dugaan suap Ferdy Sambo.

"Ya berkaitan dengan amplop Ferdy Sambo," ujarnya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler