Terkait Penahanan Putri Candrawathi, Bareskrim Siap Ikuti Rekomendasi Dokter

26 Agustus 2022, 19:59 WIB
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto memastikan pihaknya siap mengikuti rekomendasi dokter terkait penahanan Putri Candrawathi usai pemeriksaan kasus pembunuhan Brigadir J. /Tangkapan Layar pmjnews.com

PR DEPOK - Setelah sempat tertunda, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Jumat, 26 Agustus 2022.

Terkait pemeriksaan tersebut, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memastikan bahwa pihaknya siap mengikuti rekomendasi dokter untuk penahanan Putri Candrawati setelah diperiksa.

Bahkan ia menuturkan, pihaknya juga siap melibatkan dokter pembanding dalam memenuhi rekomendasi terkait penahanan Putri Candrawathi usai pemeriksaan kasus pembunuhan Brigadir J. 

Pernyataan itu disampaikan Agus Andrianto kepada awak media di Jakarta pada Jumat, 26 Agustus 2022.

Baca Juga: Usai Pemeriksaan Putri Candrawathi Nanti, Kapolri akan Bulatkan Motif Pembunuhan Brigadir J

"Penyidik akan mengikuti rekomendasi dokter. Bila perlu dengan dokter pembanding," kata Agus Andrianto seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Dalam hal ini, Agus Andrianto mengungkapkan, penyidik memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan seluruh aspek terkait upaya penahanan Putri Candrawathi tersebut.

Pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo itu dilakukan pihak Mabes Polri di Bareskrim Polri, Jakarta.

Baca Juga: Cek Nama Penerima BPNT 2022 Online dengan Login di cekbansos.kemensos.go.id

Putri Candrawathi yang merupakan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J tampak hadir di Mabes Polri sekitar pukul 10.30 WIB dengan didampingi beberapa kuasa hukumnya.

Pemeriksaan itu diketahui merupakan pemeriksaan pertama terhadap Putri Candrawathi pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus Brigadir J.

Namun karena sempat sakit dan melayangkan surat sakit, akhirnya pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo itu sempat ditunda.

Baca Juga: Jam Tayang dan Link Nonton Big Mouth Episode 9 Sub Indo: Hubungan Jerry dan Big Mouse Akan Diungkap?

Putri Candrawathi diketahui merupakan tersangka kelima yang ditetapkan setelah Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut dilakukan pada Jumat, 19 Agustus 2022 lalu.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler