Nilai Banding Ferdy Sambo Soal PDTH Hanya Akal-akalan, Kuasa Hukum Brigadir J: supaya...

26 Agustus 2022, 21:42 WIB
Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai upaya banding Ferdy Sambo (tengah) usai kena PDTH hanya akal-akalan eks Kadiv Propam. /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.

PR DEPOK - Kuasa Hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menanggapi upaya banding Ferdy Sambo atas putusan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PDTH).

Dalam tanggapannya di hadapan wartawan, Kuasa Hukum Brigadir J berpendapat bahwa upaya banding Ferdy Sambo terkait PDTH ini memiliki tujuan tertentu.

Adapun tujuan upaya banding Ferdy Sambo yang dimaksud Kamaruddin Simanjuntak adalah agar menghindari hukuman etik serta mendapat hak pensiunnya.

Baca Juga: Turut Pulihkan Ekonomi Nasional di Sektor Pariwisata, BRI Gelar “BRI Travel Fair 2022”

"Itu akal-akalan dia supaya tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapat hak-hak pensiun," ucap Kuasa Hukum Brigadir J, pada Jumat, 26 Agustus 2022.

Kendati demikian, Kamaruddin mengaku dirinya tetap menghormati hak banding Ferdy Sambo sebagaimana tercantumdalam Perpol No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri.

Menurut Kuasa Hukum Brigadir J ini, dalam aturan tersebut memang sudah diatur bahwa pengajuan banding merupakan hak untuk pemohon, termasuk Ferdy Sambo.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Kembali Laporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Terkait Laporan Palsu

"Ya kalau dia (Ferdy Sambo) banding itu kan hak beliau. Tetapi kita tetap berharap supaya PDTH," kata Kamaruddin berharap, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Lantas, dirinya mengingatkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) agar menghiraukan upaya banding Ferdy Sambo tersebut dan tetap pada putusan pelanggaran etik PDTH.

"Saya ingatkan kepada Komisi Kode Etik supaya menghiraukan upaya banding (Ferdy Sambo)," pungkas Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Baca Juga: Peringkat Sekolah Berdasarkan Nilai UTBK 2022: MAN Insan Cendekia Serpong Teratas

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo memberikan keterangan terkait upaya Ferdy Sambo mengajukan banding usai terkena PDTH oleh KKEP.

Dedi Prasetyo berpendapat, Ferdy Sambo masih diberikan banding selama tiga hari ke depan kendati eks Kadiv Propam tersebut sudah diberhentikan dengan tidak hormat.

"Sesuai dengan pasal 69 dikasih kesempatan tertulis selama tiga hari kerja," kata Kadiv Humas Polri ini di depan Gedung TNCC, Jakarta.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler