Syarat RT-PCR dan Antigen Dicabut, Bepergian dengan Mobil Wajib sudah Booster

27 Agustus 2022, 19:54 WIB
Ilustrasi. Pemerintah tetap berlakukan syarat mutlak untuk dipatuhi meski sudah menghapus aturan RT-PCR dan antigen bagi PPDN. /ANTARA/Muhammad Iqbal.

PR DEPOK – Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 resmi menghapus syarat RT-PCR dan antigen bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Penghapusan syarat RT-PCR dan antigen bagi PPDN ini dilakukan berdasarkan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 tanggal 25 Agustus 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Meski ada penghapusan syarat RT-PCR dan antigen bagi PPDN, Pemerintah tetap memberlakukan syarat dan mutlak untuk dipatuhi.

Baca Juga: Jepang Menghabiskan Rp27,1 Miliar untuk Pemakaman Kenegaraan Mantan PM Shinzo Abe

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @satgasperubahanprilaku, kini setiap PPDN wajib sudah menerima vaksin ketiga atau booster.

Syarat ini wajib dipenuhi bagi setiap orang yang melakukan perjalanan dengan menggunakan kendaraan pribadi maupun umum wajib sudah menerima vaksin booster.

"Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri," demikian bunyi SE Satgas Penanganan Covid-19.

Dalam SE itu juga disebutkan, RT-PCR dan antigen kini tidak lagi menjadi syarat wajib bagi PPDN.

Baca Juga: Sinopsis Film The Zookeeper's Wife, Diangkat dari Kisah Nyata Aksi Penjaga Kebun Binatang Selamatkan Manusia

Namun, syarat wajib vaksin dosis lengkap atau booster ini dikecualikan bagi orang-orang dengan kondisi kesehatan khusus dan komorbid.

"Tidak wajib menunjukan hasil tes negatif RT-PCR dan antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," dalam SE tersebut disebutkan.

Berikut syarat bagi para PPDN berdasarkan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 tahun 2022:

Baca Juga: Sinopsis Big Mouth Episode 10: Aksi Go Mi Ho Hadapi Penyakit Misterius di Penjara Park Chang Ho

  • PPDN di atas 18 tahun wajib dan sudah vaksin dosis ketiga atau booster
  • PPDN di atas 18 tahun berstatus WNA, berdasarkan dari perjalanan luar negeri wajib telah vaksin kedua
  • PPDN 6 – 17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari vaksinasi Covid-19
  • PPDN di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler