Ferdy Sambo Sebut Brigjen Hendra Kurniawan Tak Terlibat Perusakan CCTV, Polri Beri Penjelasan

2 September 2022, 19:38 WIB
Ferdy Sambo sebut Brigjen Hendra tak terlibat perusakan CCTV, Polri beri penjelasan. Foto: Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo/ PMJNews /PMJNews/

PR DEPOK - Ferdy Sambo menuliskan sebuah surat bermaterai yang mengatakan bahwa Brigjen Hendra Kurniawan tidak terlibat dalam perusakan CCTV terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ferdy Sambo juga mengatakan bertanggung jawab atas tindakan Brigjen Hendra Kurniawan mengamankan CCTV di pos Satpam di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam surat itu, Ferdy Sambo mengaku bahwa tindakan yang dilakukan Brigjen Hendra Kurniawan adalah atas perintah dirinya.

Baca Juga: Harga Minyak Mentah Global Naik Lagi Hari Ini, Jumat 2 September 2022

Hal ini dilakukan Ferdy Sambo karena sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Perkap nomor 1 tahun 2015 tentang SOP penyelidikan.

Ferdy Sambo menegaskan tidak ada keterlibatan Brigjen Hendra Kurniawan atas perusakan CCTV yang disinyalir menghambat penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J.

Masih dalam surat yang sama, Ferdy Sambo juga meminta agar jangan sampai penyidik memproses hukum orang yang tidak bersalah.

Baca Juga: PKH Tahap 3 September 2022 Cair di Tanggal Ini, Cek Jadwal dan Daftar Nama Penerima di Sini

Ferdy Sambo juga mengingatkan bahwa Brigjen Hendra Kurniawan adalah aset sumber daya manusia Polri, yang sudah lama bertugas di Biro Paminal Div Propam Polri.

Menanggapi hal tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan penjelasan.

Pihaknya mengatakan bahwa tersangka mempunyai hak untuk mengingkari sangkaan.

Baca Juga: Sinopsis Film Nerve, Tantangan Game Online yang Berujung Malapetaka

“Orang terdakwa, tersangka sekalipun, sesuai Pasal 66, dia punya hak untuk mengingkar,” ujar Irjen Dedi sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Dedi menjelaskan bahwa keputusan seseorang bersalah atau tidak status hukum hanya ditentukan di tangan hakim pengadilan.

"Monggo, silakan, tapi fakta persidanganlah yang dinilai oleh hakim," jelasnya.

Baca Juga: Bansos Kemensos Cair Lagi September 2022, Ada Tambahan Uang Tunai Rp600.000 bagi Masyarakat Golongan Ini

Keputusan hakim terkait status hukum seseorang akan dilihat berdasarkan fakta yang dihadirkan di persidangan.

"Hakim yang menilai semuanya berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi, dan alat bukti lainnya, baru nanti hakim memutuskan secara kolektif kolegial apa keputusannya,” pungkasnya.***

Editor: Iis Suwandi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler