Polisi di Lampung Tengah Tembak Rekan hingga Meninggal, Dendam Pribadi Disebut Jadi Motif Penembakan

6 September 2022, 07:15 WIB
Ilustrasi senpi. Polda Lampung sebut motif oknum polisi di Lampung Tengah yang tembak rekannya hingga meninggal karena dendam pribadi. /Pixabay.com/Brett_Hondow.

PR DEPOK – Polda Lampung mengamankan oknum polisi di Kabupaten Lampung Tengah yang tembak rekan kerjanya hingga meninggal dunia setelah dilarikan ke rumah sakit.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motif di balik aksi penembakan ini akibat dendam pribadi karena korban sering mengungkapkan aib atau keburukan dari tersangka.

Hal ini disebutkan Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Polisi Zahwani P. Arsyad dalam konferensi pers kepada awak media.

Baca Juga: Akui Adanya Dugaan Penganiayaan, Pihak Ponpes Gontor Minta Maaf

"Oknum merupakan anggota Polisi yang bertugas di Ka SPKT Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Diketahui korban bernama Ajun yang merupakan Inspektur Dua Ahmad Karnain (41) dan bertugas sebagai Bhabinkamtibmas, peristiwa penembakan terjadi di rumah pribadi Ajun pada 4 September 2022.

"Korban sempat dilarikan ke RS Harapan bunda oleh istri dan tetangganya, namun sesampainya di sana sudah tidak tertolong," katanya.

Baca Juga: Apa Itu Bansos PBI 2022? Berikut Penjelasan dan Ketentuan bagi Penerima Bantuan

Arsyad melanjutkan, bahwa kini sejumlah barang bukti telah diamankan dan terduga oknum pelaku sudah ditahan di Polres Lampung Tengah guna penyelidikan lebih lanjut.

"Tesangka saat ini sudah ditahan di Polres Lampung Tengah untuk dilakukan proses selanjutnya. Untuk motif pastinya nanti kita tunggu hasil penyelidikan dari penyidik," tutur dia lagi.

Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan Polres Lampung Tengah, yakni senjata api jenis Revolver, satu sepeda motor dinas merk kawasaki KLX, pakaian yang dikenakan pelaku saat aksi penembakan, satu hlm berwarna hitam dan satu jaket berwarna hitam.

Baca Juga: ASN di Pemkab Kudus Terseret Kasus Penimbunan BBM, Jenis Solar, Ternyata Dilakukan Sejak 3 Bulan Lalu

Akibat aksinya oknum polisi terduga aksi penembakan terancam dengan pasal 338 sebagaimana dimaksud dalam KUHP dengan maksimal penjara lima belas tahun.

Selain itu sejumlah sanksi etik juga menyertai terduga pelaku yaitu pasal 13 ayat 1 PP Nomor 01/2003 jo pasal 5 ayat 1 huruf b Perpol Nomor 07/2022, pasal 13 ayat 1 PP Nomor 01/2003 jo pasal 13 huruf m Perpol Nomor 07/2022, dengan sanksi pemberhentian secara tidak hormat.***

 
Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler