Rencana BPOM Soal Penggunaan Galon Sekali Pakai Dikritik, Dinilai Hanya Tambah Timbunan Sampah di TPA

6 September 2022, 09:01 WIB
Rencana BPOM terapkan sistem label BPA free pada galon atau menjadikan galon sekali pakai dinilai akan menambah timbunan sampah di TPA. /ANTARA/Anis Efizudin.

PR DEPOK – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dikabarkan akan menerapkan sistem pelabelan Biosphenol-A (BPA) free pada Air Kemasan Galon, yang mana akan menjadi galon bakal dipakai sekali.

Penerapan sistem label BPA free oleh BPOM ini kemudian ditanggapi Ketua Komisi Penegakan Regulasi Satgas Sampah Nawacita Indonesia, Asrul Hoesein.

Dalam keterangannya, Asrul menyebut penerapan BPA free pada galon ini hanya akan menambah timbunan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Baca Juga: 3 Teknis Pencairan atau Pengambilan Dana BLT BBM Rp600.000, Salah Satunya Lewat Kantor Pos

"Malah merugikan masyarakat karena yang seharusnya di rumah tangga diisi ulang, malah sekali pakai," katanya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Menurutnya, jika penerapan galon sekali pakai ini diterapkan maka sama dengan mengabaikan penerapan Undang-Undang No. 18 tentang Pengelolaan Sampah.

Peraturan perundang-undangan tersebut juga diperkuat dengan adanya penerapan Extended Producer Responsibility, yaitu aksi merupakan tanggung jawab produsen.

Baca Juga: Polisi di Lampung Tengah Tembak Rekan hingga Meninggal, Dendam Pribadi Disebut Jadi Motif Penembakan

Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Kemasan Indonesia (ASPADIN), Rachmat Hidayat pun turut memberikan tanggapannya.

Ia mengatakan terdapat sekitar 20 miliar liter air galon yang dikonsumsi per tahunnya di Indonesia, di mana setiap galonnya berisi 20 liter dan jika penerapan ini dilakukan artinya akan ada 1 miliar galon yang dibuang.

Tak hanya itu ia juga memperhitungkan bahwa dalam satu galon plastik memiliki berat 799 gram sehingga dapat dikatakan sebanyak 70.000 ton sampah plastik galon sekali pakai akan datang ke TPA.

Baca Juga: Apa Itu Bansos PBI 2022? Berikut Penjelasan dan Ketentuan bagi Penerima Bantuan

"Jika peraturan ini diterapkan, nanti akan ada pelabelan bebas kandungan logam berat, pelaberal cemaran kimia, cemaran mikroba, itu kotak pandora. Ribuan pelabelan untuk ribuan makanan kemasan di Indonesia," ujarnya.

Lantas, Rachmat meminta kepada BPOM untuk merevisi peraturan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.

Khususnya, lanjut dia, terkait dengan pelabelan Biosphenol-A (BPA) pada Kemasan Galon karena dikhawatirkan akan memunculkan efek yang sulit dikendalikan.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler