Pembelian BBM Bersubsidi Dibatasi, Ini Jenis Kendaraan yang Boleh Menggunakan Pertalite dan Solar

6 September 2022, 21:17 WIB
Jenis-jenis kendaraan yang bisa beli Pertalite dan Solar /Pertamina

PR DEPOK – Pemerintah resmi menaikan harga BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar sejak Sabtu, 3 September 2022.

Selain menaikkan harga Pertalite dan Solar, pemerintah juga mulai membatasi pembelian BBM besubsidi di beberapa SPBU di daerah.

Pembatasan pembelian BBM bersubsidi di antaranya dengan memberlakukan penggunaan aplikasi MyPertamina dan rencana pembatasan berdasarkan jenis kendaraan.

Baca Juga: Korban Tewas dan Hilang akibat Topan Hinnamnor di Korea Selatan Bertambah

Lantas, kendaraan apa saja yang boleh menggunakan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan solar?

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah menaikan harga Pertalite dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter.

Sementara solar naik dari Rp5.250 per liter menjadi RpRp6.800 per liter.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya mengatakan, kenaikan harga BBM bersubsidi jenis Pertalite dan solar dilakukan setelah belanja subsidi yang ada di APBN melonjak drastis.

Baca Juga: 7 Manfaat Air Putih untuk Kesehatan, Salah Satunya Membantu Mengobati Sakit Kepala

Menurut Menkeu, subsidi BBM dan kompensasi di 2022 meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya yang hanya Ep188,3 triliun.

“Oleh karena itu Presiden Jokowi menetapkan kita mulai mengalihkan sebagian subsidi yang begitu besar diberikan kepada kelompok orang yang tidak mampu, karena hanya sedikit yang dinikmati kelompok tidak mampu,” kata Sri Mulyani seperti dikutip dari Antara.

Selain pengalihan, pemerintah juga membatasi pembelian BBM bersubsidi.

Berikut jenis-jenis kendaraan yang boleh menggunakan Pertalite dan solar berdasarkan revisi Perpres Nomor 191 tahun 2014:

Baca Juga: Jadwal Pencairan BLT BBM Rp600.000 Dipastikan secara 2 Tahap, Dilakukan di Bulan Ini

Transportasi Darat

1. Kendaraan pribadi.

2. Kendaraan angkutan umum (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda lebih dari 6).

3. Kendaraan umum plat kuning.

Baca Juga: Hasil Uji Lie Detector yang Dilakukan Bareskrim Polri terhadap Bharada E dan Kuat Maruf

4. Mobil layanan umum, seperti ambulans, pemadam kebakaran, pengangkut sampai dan mobil jenazah.

Transportasi Air

1. Transportasi air dengan motor tempel.

2. Transportasi laut berbendera Indonesia.

3. Kapal pelayaran rakyat atau perintis.

Baca Juga: Ciri-ciri Lolos Kartu Prakerja Gelombang 44, Dapat 3 Tanda Ini Bisa Cairkan Insentif Rp2,55 Juta

Layanan Umum/Pemerintah

1. Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan.

2. Panti asuhan dan jompo.

3. Rumah sakit tipe C dan D.

Itulah ketentuan dan jenis-jenis kendaraan yanh boleh menggunakan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan solar.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler