Tak Perlu Antre, Begini Cara dan Syarat Perpanjangan SIM Secara Online

8 September 2022, 10:40 WIB
Berikut ini dipaparkan informasi mengenai syarat beserta cara untuk memperpanjang SIM secara online. /Humas Polri.

PR DEPOK – Masyarakat kini dapat melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online.

Ini lantaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memiliki program baru untuk pelayanan SIM secara online.

Terdapat beberapa syarat dan cara memperpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima Bansos PBI JK 2022 Online di Situs Resmi cekbansos.kemensos.go.id Pakai HP

Masyarakat dapat mempersiapkan syarat untuk perpanjangan SIM secara online.

Layanan SIM secara online ini dapat dimanfaatkan masyarakat agar tidak perlu repot lagi mendatangi kantor polisi untuk mengurus perpanjangan SIM.

Kini memperpanjang SIM dapat dilakukan secara online melalui aplikasi, sehingga dapat mempermudah masyarakat agar tidak perlu mengantre di kantor Satpas.

Baca Juga: Mengenal Mastitis, Nyeri Saat Menyusui yang Dialami Ria Ricis

Dengan mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri, memperpanjang SIM bisa dilakukan dengan lebih mudah dan SIM dapat dikirim ke rumah.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News, berikut syarat yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM online:

1. SIM lama

2. KTP

Baca Juga: Harga dan Spesifikasi iPhone 14, iPhone 14 Plus, iPhone 14 Pro, dan iPhone 14 Pro Max

3. Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani

4. Hasil tes psikologi

5. Pas Foto (bukan foto selfie) dengan latar warna biru

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Lampung Berhasil Diringkus Polisi Hanya dalam Kurun Waktu Lima Jam

6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal

Pastikan syarat atau dokumen tersebut tidak buram, hal ini untuk memudahkan verifikasi data dan menghindari penolakan Satpas.

Setelah mempersiapkan syarat, simak cara atau langkah yang dilakukan untuk memperpanjang SIM secara online.

Baca Juga: Cara Cek Status BPJS Ketenagakerjaan untuk Dapat BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di PlayStore.

2. Registrasi aplikasi dengan isi nomor handphone, dan akan mendapatkan OTP via SMS.

3. Masukkan kode OTP dan buat PIN serta konfirmasi PIN.

Baca Juga: Jadwal Nonton dan Harga Tiket Film Miracle In Cell No 7 yang Tayang 8 September 2022 di Bioskop Bandung

4. Lengkapi profil dengan isi NIK, nama dan email. Anda akan menerima email untuk verifikasi.

5. Verifikasi KTP dengan melakukan foto Liveness.

6. Siapkan persyaratan.

Baca Juga: Tes Psikologi: Kenali Karakter Anda dari Bentuk Alis

7. Lakukan tes Rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id yang dapat dibuka melalui browser handphone.

8. Lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan klik ‘Menu SIM’ dan pilih ‘Perpanjangan SIM’

9. Unggah dokumen.

Baca Juga: BLT BBM Sebesar Rp600.000 Cair! Simak Cara Cek Nama Penerimanya di Link cekbansos.kemensos.go.id

10. Pilih satpas penerbit, lalu masukkan nomor rekening pengembalian dana jika perpanjangan SIM ditolak.

11. Klik metode pengiriman/pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman Pos Indonesia, maka masukkan alamat.

12. Pilih metode pembayaran dengan klik ‘Lihat Nomor Rekening’ dan lakukan pembayaran virtual account BNI.

Baca Juga: Soal Keterlibatan 3 Kapolda dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Penjelasan Polri

13. Periksa status transaksi secara berkala di menu transaksi

14. Transaksi perpanjangan SIM selesai, dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah mengklik tombol perbarui.

Demikian informasi mengenai syarat dan cara perpanjangan SIM secara online.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler