Tarif Ojol Resmi Naik per 10 September 2022, Biaya Jasa Wilayah Jawa Jadi Rp10.000

11 September 2022, 13:10 WIB
Ilustrasi. Tarif ojol per 10 September 2022 mengalami kenaikan. /Antara/Fauzan/

PR DEPOK – Kementerian Perhubungan (Kemenhun) resmi menaikan tarif ojol atau ojek online yang mulai berlaku sejak Sabtu, 10 September 2022.

Kenaikan tarif ojol di seluruh Indonesia ini berlaku berdasarkan tiga zonasi wilayah.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan, kenaikan tarif ojol ini dilakukan menyusul naiknya harga BBM bersubsidi jenis Pertalite dan solar.

Baca Juga: Tagar TolakPakansari sebagai Venue FIFA Matchday Menggema, Plt Bupati Bogor Siap Kerahkan Masyarakat

Menurut Hendro, kenaikan tarif ojol ini berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang terbaru.

"Kenaikan ini juga dipengaruhi oleh beberapa komponen biaya jasa seperti PPN, UMR, dan lainnya," kata Hendro sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Sementara, perhitungan biaya jasa terbagi dalam dua, yakni biaya langsung dan tidak langsung.

Baca Juga: Ratu Elizabeth II Diklaim Keturunan Nabi Muhammad SAW, Berikut Sejarahnya

Biaya langsung meliputi kenaikan UMR, asuransi pengemudi, dan biaya jasa minimal order 4 kilometer, dan yang terbaru adalah kenaikan harga BBM.

Sementara biaya tak langsung berupa sewa penggunaan aplikasi sebesar maksimal 15 persen.

Berikut kenaikan tarif ojol terbaru yang berlaku sejak 10 September 2022’

Baca Juga: Hacker Bjorka Sebut Kominfo Bodoh hingga Bocorkan Data Rahasia BIN, Kepala Setpres Siap Tangkap Pelaku

Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

1 Biaya jasa batas bawah : Rp2.000/km

2. Biaya jasa batas atas : Rp2.500/km

3. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 sampai Rp10.000

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Link Nonton Big Mouth Episode 15 dan 16: Mi Ho Sekarat hingga 'Pemakaman' Wali Kota

Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

1. Biaya jasa batas bawah : Rp2.550/km.

2. Biaya jasa batas atas : Rp2.800/km.

3. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200-Rp11.200.

Baca Juga: Link Ujian Bucin dan Julid yang Viral di Tik Tok, Simak Cara Main dan Cek Skor Tingkat Kebucinan Sekarang

Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

1. Biaya jasa batas bawah : Rp2.300/km.

2. Biaya jasa batas atas : Rp2.750/km.

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200-Rp11.000.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler