Kriteria Honorer yang Bisa Mengikuti Pendataan Tenaga Non ASN 2022, Lengkap dengan Link dan Cara Pendaftaran

20 September 2022, 07:04 WIB
Simak kriteria honorer yang bisa ikuti pendataan tenaga non ASN 2022, lengkap dengan link dan cara pendaftaran. /Tangkapan layar pendataan-nonasn.bkn.go.id.

PR DEPOK - Simak kriteria honorer yang bisa ikuti pendataan tenaga non ASN 2022, lengkap dengan link dan cara pendaftaran.

Para tenaga non ASN alias honorer kini wajib mengikuti pendataan yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pendataan tenaga non ASN ini dibuka pemerintah hingga tanggal 31 Oktober 2022. Program pendataan ini berdasarkan Surat Menteri PARNB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Baca Juga: Prakiraan Hujan di Indonesia 20 September 2022: Pulau Jawa Diprediksi Berawan hingga Hujan Ringan

Namun, siapa saja honorer atau tenaga non ASN yang dapat ikut dalam pendataan tahun 2022?

Berikut ini kriteria tenaga honorer atau non ASN yang wajib ikuti pendataan:

1. Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang sudah terdaftar dalam database BKN 2. Tenaga non ASN yang bekerja di instansi pemerintah.

3. Masih aktif bekerja di saat pendataan non ASN

Baca Juga: BPNT September 2022 Masih Cair, Login cekbansos.kemensos.go.id tuk Cek Penerima Bantuan Sembako Rp200.000

4. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja

5. Minimal telah bekerja selama 1 tahun pada 31 Desember 2021

6. Pembayaran gaji menggunakan APBN, bukan lewat mekanisme pengadaan barang/jasa, individu, ataupun pihak ketiga

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima BLT BBM Rp600.000 Modal HP yang Masih Cair Hari Ini

7. Pembayaran gaji menggunakan APBD, bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu, maupun pihak ketiga

8. Minimal berusia 20 tahun pada 31 Desember 2021

9. Maksimal berusia 56 tahun pada 31 Desember 2021

Baca Juga: Syarat Mendapatkan BSU 2022 Tahap 2 agar Bantuan Rp600.000 Bisa Masuk ke Rekening

Berikut langkah pendaftaran mengikuti pendataan tenaga non ASN 2022 berikut ini:

1. Buat akun. Tenaga non ASN yang datanya sudah didaftarkan oleh admin instansi masing-masing maka wajib memiliki akun di link resmi BKN. Caranya yaitu:

- Klik “Buat Akun”

- Cek data yang didaftarkan oleh admin instansi dan isi data yang diperlukan

Baca Juga: BPNT dan BLT BBM Cair Barengan di Kantor Pos, Cus Cek Penerima Online di cekbansos.kemensos.go.id

- Klik “Lanjutkan”

- Buat password untuk akses masuk ke portal Pendataan Non ASN

- Upload scan KTP berwarna dan pas foto latar belakang biru dengan format yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Link Download Background Hacker yang Viral di TikTok

- Isi kode captcha dan klik "Lanjutkan”

- Cek ulang data yang sudah dimasukkan

- Jika data benar klik “Proses Pembuatan Akun”

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, dan Sagitarius, 20 September 2022: Bonus dan Gaji yang Ditunggu Akan Datang

- Jika data kurang sesuai, maka lakukan perbaikan data dengan klik “Kembali”

- Setelah semuanya benar, klik "Iya" pada halaman konfirmasi

- Pembuatan akun selesai

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo Selasa, 20 September 2022: Cancer Perhatikan Asupan Diet Kamu

2. Cetak kartu informasi akun dengan cara klik tombol “Cetak Informasi Pendaftaran”

3. Login di link resmi BKN dan isi biodata diri tenaga non ASN

4. Tenaga non ASN wajib mengisi riwayat pekerjaan, dengan mengunggah bukti pembayaran gaji dan SK jabatan

Baca Juga: Tes Psikologi: Hiu atau Kaki? Objek yang Dilihat Pertama Kali akan Ungkap Kepribadian Anda

5. Klik "Selanjutnya" untuk ke halaman resume. Cek kembali data yang sudah diisi. Setelah semua benar, tinggal klik tombol “Akhiri Proses Pendataan”.

6. Setelah itu, tenaga non ASN dapat mencetak kartu informasi akun dengan cara klik tombol “Cetak Kartu Informasi Akun”.

Adapun, pendaftaran pendataan non ASN 2022 bisa dilakukan lewat link BKN berikut:

KLIK DI SINI

Baca Juga: Cek Penerima BLT BBM 2022 Online Pakai HP di cekbansos.kemensos.go.id agar Dapat Bansos Rp300.000

Itulah kriteria honorer yang bisa mengikuti pendataan tenaga non ASN 2022, lengkap disertai link dan cara pendaftaran.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: BKN

Tags

Terkini

Terpopuler