Permohonan Banding Ferdy Sambo Ditolak Pimpinan KKEP, Tidak Ada Upacara Seremonial PTDH

20 September 2022, 13:58 WIB
Banding ditolak namun Ferdy Sambo masih dapat kembali menjadi jenderal di Polri? /Pikiran Rakyat/Sulutpos

PR DEPOK – Pimpinan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding menolak permohonan banding putusan etik yang diajukan Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Tidak ada upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo dari anggota Polri, tetapi pemberhentian yang bersangkutan dilakukan dengan penyerahan surat keputusan Kapolri.

Salah satu anggota DPR RI meminta agar proses pidana Ferdy Sambo dan kawan-kawan segera dijalankan karena kasus tersebut sudah lama menyita perhatian publik.

Baca Juga: Rebo Wekasan 2022 Jatuh Hari Ini: Berikut Jadwal, Doa, Amalan, serta Tata Cara Sholat Rabu Pungkasan

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari pmjnews.com, majelis hakim telah memutuskan menolak banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Pol Ferdy Sambo.

Dengan putusan tersebut, maka mantan Kadiv Propam Polri ini resmi dipecat dari kepolisian.

Menanggapi putusan tersebut, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman, Senin, 19 September 2022, menilai sejak awal tidak ada celah hukum bagi Ferdy Sambo untuk mengajukan banding atas putusan sidang etik.

Habiburokhman menghormati putusan banding tersebut. memang sejak awal ia tidak melihat adanya celah hukum bagi Ferdy Sambo untuk mengajukan banding.

Baca Juga: IPW Soroti Konsorsium 303 Penyedia Jet Pribadi, Pesawat Digunakan Hendra Kurniawan Bersama Perwira Polri

Selanjutnya Habiburokhman meminta agar proses pidana Ferdy Sambo dan kawan-kawan segera dijalankan. Habiburokhman menyebut kasus itu sudah lama menyita perhatian publik.

Habiburokhman kemudian menambahkan, proses peradilan tersebut tak boleh bertele-tele. Hal ini dikarenakan proses kode etik sudah selesai.

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari antaranews.com, Pimpinan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding menolak permohonan banding putusan etik Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Selain itu, juga menyatakan pelanggar diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota polisi.

Baca Juga: BSU 2022 Tahap 2 Cair Minggu Ini! Cairkan BLT Subsidi Gaji Rp600.000, Cek Penerima Login bsu.kemnaker.go.id

Pimpinan Komisi Sidang KKEP Banding Komjen Pol. Agung Budi Maryoto, Senin, 19 September 2022, menyatakan menolak permohonan banding dan menguatkan putusan sidang KKEP Nomor EP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo juga dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri oleh Komisi Banding.

Selanjutnya Agung mengatakan Komisi Banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif PTDH sebagai anggota Polri.

Baca Juga: Cara Cek Bansos PKH Online untuk Kategori Ini agar Dapat Uang Rp750.000 dari Kemensos, Kapan Tahap 4 Cair?

Pukul 10.30 WIB, Sidang KKEP Banding terhadap putusan pelanggaran etik Irjen Pol. Ferdy Sambo tersebut resmi digelar.

Sidang ini dipimpin oleh perwira tinggi bintang tiga berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) dan wakil serta anggota sebanyak empat orang perwira tinggi berpangkat inspektur jenderal.

Hadir dalam sidang KKP Banding Ferdy Sambo ini, yakni Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Asisten Polri bidang SDM Irjen Pol. Wahyu Widada.

Baca Juga: Cara Daftar BLT BBM 2022 Secara Online Lewat HP, Hanya Butuh KK dan KTP Bisa Cairkan Rp600.000

Sidang KKEP banding tersebut tidak dihadiri oleh Ferdy Sambo selaku terhukum.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan pelaksanaan Sidang KKEP Banding Ferdy Sambo dituntaskan hari ini.

Setelah putusan banding ini nanti langsung ditindaklanjuti dengan proses administrasi pemberhentian Ferdy Sambo oleh Asisten SDM Polri dengan waktu lima hari kerja.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan tidak ada upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Pol. Ferdy Sambo dari anggota Polri, tetapi pemberhentian yang bersangkutan dilakukan dengan penyerahan surat keputusan Kapolri.***

 

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler