AKP Idham Fadilah dan Iptu Januar Arifin Jalani Sidang KKEP Terkait Pembunuhan Brigadir J

21 September 2022, 20:47 WIB
Sidang Etik Terkait Kasus Ferdy Sambo Masih Berlanjut, Polri Hadirkan 5 Orang Saksi /

PR DEPOK – Sidang KKEP kembali digelar untuk mengadili personil Polri yang telah melanggar etik pada kasus Brigadir J.

Sidang KKEP hari ini Rabu menyidangkan AKP Idham Fadilah dengan kategori pelanggaran sedang sampai ringan.

Sedangkan untuk Iptu Januar Arifin Sidang KKEP menjatuhkan sanksi berupa kewajiban mengikuti pembinaan mental.

Baca Juga: BPNT September 2022 Segera Berakhir, Hubungi Nomor Ini jika Saldo Sembako Rp200.000 Tidak Cair

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari pmjnews.com, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) melaksanakan sidang kode etik terhadap AKP Idham Fadilah (AKP IF) pada hari Rabu, 21 September 2022.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 21 September 2022, mengatakan pada sidang hari ini terhadap AKP IF masih kategori pelanggaran-pelanggaran yang sedang sampai ringan.

Dedi menerangkan, dalam sidang kode etik terhadap AKP IF menghadirkan lima orang sebagai saksi.

Baca Juga: 4 Perwira Polisi Tersangka Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J Ajukan Banding

Dedi mengatakan ada lima saksi hari ini di dengar untuk persidangan kode etik AKP IF yaitu Kombes Pol ANP, Briptu SMH, Iptu JA, Aiptu SA, dan Iptu HT.

Untuk pasal yang disangkakan dalam sidang AKP IF yakni Pasal 5 Ayat 1 Huruf C Pasal 6 Ayat 2 Huruf B, Pasal 10 Ayat 1 Huruf F Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara RI.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari makassar.antaranews.com, Pimpinan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi berupa kewajiban mengikuti pembinaan mental terhadap Iptu Januar Arifin, mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri yang melanggar etik karena tidak profesional dalam menjalankan tugas terkait kasus Brigadir J.

Baca Juga: Cara Cek BLT BBM 2022 Online Pakai KTP, Login ke Link Ini dan Daftar Penerima Bansos Rp600.000 Bisa Diketahui

Nurul Azizah, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 21 September 2022 menjelaskan, kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

Selain dijatuhi sanksi wajib mengikuti pembinaan mental, Pimpinan Sidang KKEP menjatuhkan sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi (penurunan jabatan) selama dua tahun sejak dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri pada 22 Agustus 2022 lalu.

Nurul menambahkan, Pimpinan Sidang juga menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta pihak-pihak yang telah dirugikan.

Baca Juga: 7 Perusahaan Pertambangan Lithium Terbesar di Dunia pada 2022

Sidang KKEP terhadap Iptu Januar Arifin ini dilaksanakan Selasa, 20 September 2022 di Divisi Propam Polri Gedung TNCC Mabes Polri.

Sidang kali ini dipimpin Kombes Pol. Rachmat Pamudji sebagai Ketua, Wakil Ketuanya Kombes Pol. Satius Ginting Wakil Ketua, dan Anggotanya Kombes Pol. Pitra Andreas Ratulangi.

Dalam sidang ini menghadirkan enam orang saksi yang berinisisal Kombes Pol. ANP, AKP IF, Iptu HT, Aiptu SA, Aipda RJ, dan Briptu SMH.

Baca Juga: Prakiraan Hujan di Indonesia 22 September 2022: Pulau Jawa Umumnya Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Pimpinan sidang menyatakan Iptu Januar Arifin telah melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 5 ayat (2) huruf b, Pasal 10 ayat (1) huruf f Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Nurul menegaskan, atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler