Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Telah Lengkap dan Segera ke Pengadilan, Mahfud MD Buka Suara

29 September 2022, 08:31 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD /Muhammad Rafiq/Instagram @mohmahfudmd

PR DEPOK - Dua perkara kasus dugaan pembunuhan berencana terhdap Brigadir J dan kasus obstruction of justice Ferdy Sambo, telah dinyatakan lengkap.

Pernyataan dari pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) itu menandakan bahwa kasus Ferdy Sambo segera di bawa ke pengadilan atau ke persidangan.

Terkait hal tesebut pula Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan apresiasi kepada Polri dan Kejagung.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, dan Sagitarius Hari Ini, 29 September 2022: Scorpio Dapat Proyek Baru!

Karena menurut dia, kedua lembaga hukum tersebut telah bekerja keras, tapi tetap teliti dan profesional dalam menangani kasus ini.

"Alhamdulillah, Kejagung telah menyatakan berkas perkara pembunuhan Brigadir Yosua atau kasus Sambo sudah lengkap (P21)," kata Mahfud MD, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

"Melibatkan 5 tersangka pembunuhan berencana dan 7 tersangka untuk obstruction of justice," terangnya, menambahkan, Rabu 28 September 2022, kemarin.

Baca Juga: PKH 2022 Tahap 3 Berakhir Pekan Ini, BLT hingga Rp750.000 Siap Dicairkan di 4 Bank Ini

Mahfud MD juga mengapresiasi Polri, karena selain memproses soal kasus pidana, tapi juga memproses pelanggaran kode etik dalam kasus tersebut.

"Polri secara simultan bukan hanya menangani pidananya tapi juga memproses kode etiknya," ucapnya.

"Dan Kejagung meneliti secara cermat kelengkapan persyaratannya. Mari terus kita kawal agar bagus sampai akhir," sambung Mahfud MD.

Baca Juga: Fakta Menarik Kang Jong Hyun, Pengusaha Tajir yang Diduga sebagai Pacar Park Min Young

Kelengkapan berkas perkara kasus Ferdy Sambo menjadi bukti tidak ada proses bolak-balik antara Kejagung dan Polri, tandas Mahfud MD.

Sementara itu Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mengatakan pihaknya telah mempersiapkan 30 jaksa untuk menangani perkara kasus tersebut.

"Kita persiapan sudah matang. Kita sudah siapkan 30 jaksa untuk kasus ini," ujar Burhanuddin, kepada awak media, Rabu 28 September 2022.

Baca Juga: Pasar Murah Bandung Kamis, 29 September 2022: Lokasi dan Harga Komoditi yang Dijual

Menurut Burhanuddin, kasus pembunuhan dengan tersangka Ferdy Sambo ini merupakan perkara biasa dan tidak ada yang spesifik. Hanya pelakunya yang membedakannya.

"Perkara ini biasa saja. Tidak ada yang spesifik. Cuma bedanya hanya pelakunya," ujarnya.

"Tapi, akhirnya menjadi hal yang spesial dan menjadi sorotan masyarakat. Kasus ini hal biasa, tapi kami sudah siap," tegas Burhanuddin. ***

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler